Guru yang Lulus PPPK Diminta Tak Ajukan Pindah Tugas

Gubernur Rohidin saat kunker ke sekolah di Kabupaten Kaur--

BENGKULU RU - Guru terutama SMA, SMK dan SLBN yang dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diminta untuk tidak mengajukan pindah tugas. Demikian disampaikan Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah saat melakukan kunjungan kerja di salah satu SMA di Kabupaten Kaur, Selasa, 16 Januari 2024.

 

Menurutnya, para guru SMA yang diminta untuk pindah tugas setelah lulus PPPK tersebut, hanya berlaku di dalam wilayah Provinsi Bengkulu saja. "Jadi yang tidak boleh pindah itu antar kabupaten/kota dalam Provinsi Bengkulu, yang masih dalam kewenangan kita saja. Kalau di luar itu, tentu menjadi hak masing-masing guru," ungkap Rohidin.

 

Disamping itu, lanjut Rohidin, dirinya juga mengingatkan agar Kepala sekolah (Kepsek) baik tingkat SMA, SMK dan SLBN. Agar tidak mengakomodir usulan kepindahan guru yang telah dinyatakan lulus sebagai PPPK. 

 

"Karena kita khawatir, jika itu sampai terjadi dalam menghambat proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah akibat kekurangan guru," katanya.

BACA JUGA:Penanganan Jalan Liku Sembilan yang Amblas Mesti Dipercepat

Lebih jauh disampaikannya, dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru, masing-masing SMA, SMK dan SLBN. Diminta untuk mengoptimalkan sistem zonasi. 

 

"Jangan sampai ada calon siswa yang tidak kebagian sekolah, ataupun ada sekolah yang siswanya terkesan menumpuk. Kita pastikan bakal turut mengawasi PPDB mendatang," demikian Rohidin. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan