Jelang Pencairan DD Tahap 2, Kecamatan Ulok Kupai Gencarkan Monev 10 Desa
Jelang Pencairan DD Tahap 2, Kecamatan Ulok Kupai Gencarkan Monev 10 Desa-ist-
KETRINA, RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Memasuki pertengahan tahun anggaran 2025 dan menjelang pengusulan pencairan dana desa (DD) tahap kedua tahun anggaran (TA) 2025.
Pemerintah Kecamatan Ulok Kupai tengah gencar melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) di 10 desa wilayah kerjanya.
Monev ini, menurut Camat Ulok Kupai, Kadino, S.Sos melalui Sekretaris Camat (Sekcam) Ulok Kupai, Juliarto, S.IP, dilakukan untuk memastikan serapan dan realisasi anggaran DD yang sudah dicairkan pada tahap I.
Fokus Monev yang dilakukan mencakup kelengkapan bukti laporan pertanggungjawaban pembelanjaan anggaran, serta melihat langsung progres pembangunan atau program yang telah dilaksanakan desa.
Sekcam, menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen belanja dan hasil pembangunan menjadi syarat mutlak bagi desa untuk mengusulkan pencairan DD tahap 2.
"Saat ini semua desa sudah bisa mengusulkan pencairan DD tahap 2, apabila memang seluruh persyaratan yang sudah ditentukan mampu dilengkapi oleh desa," terang Sekcam, Senin 23 Juni 2025.
BACA JUGA:Tuntas Bentuk Kopdes Merah Putih, 89 Desa di Mukomuko Penuhi Syarat Pencairan DD Tahap II
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi desa sebelum mengusulkan pencairan tahap 2, diungkapkan Sekcam, diantaranya adalah SPJ tahap I harus lengkap, hasil pembangunan minimal mencapai 80-90 persen.
BLT-DD sudah disalurkan dan yang paling penting, Kopdes Merah Putih harus sudah terbentuk dan sudah mencapai proses pembuatan akta notaris.
"Apabila syarat-syarat ini sudah lengkap, maka desa sudah bisa mengusulkan pencairan DD tahap 2," ungkapnya.
Sekcam menegaskan bahwa jika syarat-syarat ini belum terpenuhi, desa dipastikan belum dapat mengusulkan pencairan DD tahap 2.
Sekcam juga berharap semua desa dapat memenuhi persyaratan tersebut mengingat realisasi anggaran TA 2025 sudah memasuki pertengahan tahun.
BACA JUGA:Realisasi Tahap I dan Pembentukan Kopdes Merah Putih Jadi Syarat Utama Pencairan DD Tahap II TA 2025
