Rahmat Riswan Jabat Plt BPBD Pasca Penetapan Tsk EF

Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, SE-Radar Utara/Abdurrahman wachid-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Setelah EF ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi atas dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara, kini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dipimpin oleh Plt.

Konkritnya, hal itu diangguk oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Syarifah Inayati, SE., melalui sekretaris Parpen Siregar, S.TP., M.Si., saat ditemui radar utara baca koran, pada hari Rabu, 7 Mei 2025.

Kata dia, pasca penetapan EF sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara pada 30 Mei 2025 lalu itu, pihaknya langsung mengambil langkah untuk menaikkan surat keputusan dari ke Bupati untuk pejabat Pelaksana Tugas alias Plt.

Tuntas, pada hari Senin, 5 Mei 2025 lalu, SK Plt telah pihaknya serahkan kepada Rahmat Riswan, yang sebelumnya ia menjabat sebagai sekretaris BPBD Kabupaten Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Uang dan Hilangnya Aset di DPRD, Kian Deras Sorotan

BACA JUGA:Korupsi Setwan, Jaksa Geledah Rumah Para Tersangka

Artinya, berdasarkan SK tersebut, tugas dan kewenangan mutlak di BPBD berada di tangan Rahmat Riswan, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) per 2 Mei 2025 lalu.

"Proses pengusulan Plt BPBD sudah selesai, hari Senin, kemarin (5 Mei 2025, red) sudah diserahkan sama yang bersangkutan, yaitu Rahmat Riswan," ujar Sekretaris Parpen.

Sebagai informasi, saat ini EF, jika tidak ada perpanjangan penahanan, dilakukan penahanan di Kantor Lembaga Pemasyarakatan khusus Perempuan yang berada di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu hingga tanggal 20 Mei 2025 mendatang.

EF adalah salah satu dari dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas Skandal Korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2023.

BACA JUGA:Terseret Kasus Korupsi, Kursi 'Kosong' Eselon II Pemda Bengkulu Utara Bertambah

BACA JUGA:Dugaan Korupsi DD Lebong Tandai Berproses di Meja Pidsus, Tahun yang Sama Juga Masuk TJLS PLN?

Pada saat itu dirinya bertanggung jawab penuh atas penggunaan seluruh anggaran di DPRD Bengkulu Utara, Sekretaris DPRD selaku pejabat Pengguna Anggaran atau PA.

Saat ini, penghitungan kerugian negara atas dugaan skandal korupsi itu masih terus dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kantor perwakilan Provinsi Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan