Pengunjal dan Penimbun BBM Tertangkap, Kasat Reskrim Berikan Ultimatum
Pengunjal dan Penimbun BBM Tertangkap, Kasat Reskrim Berikan Ultimatum-Radar Utara / Abdurrahman Wachid-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tertangkapnya tiga orang oknum terduga penimbun BBM di Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara oleh Polda Bengkulu belum lama ini, agaknya menjadi perhatian khusus pihak terkait.
Terang saja, ketiga orang tersebut dijerat Pasal 55 UU No. 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU No.6 Tahun 2023 tantang Cipta Kerja.
"Sesuai UU tersebut, terduga pengunjal BBM itu terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 Miliar,"
Hal tersebut, harus menjadi perhatian para oknum pengunjal BBM yang diduga masih ada wilayah lain di Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Masyarakat Marga Sakti Sebelat Kesulitan BBM, Camat Bersurat ke Pertashop, Ini Tuntutannya
BACA JUGA:BBM Sulit, Pertamina Klaim Maksimalkan Penyaluran
Pula, kecurangan tersebut bukanlah kali pertamanya terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara.
Arsip RU, satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar atau SPBU di Kabupaten Bengkulu Utara pernah dijatuhkan sanksi dari Pertamina yang dituang dalam surat resminya bertanggal 7 Oktober 2024 nomor 1161/PND530000/2024-S3.
Region Manager Retail Sales Sumbagsel, Drestanto Nandiwardhana mendatangi sanksi penghentian pasokan BBM jenis Bio Solar terhitung mulai tanggal atau TMT 16 hingga 31 Oktober 2024.
Pula, untuk penghentian pasokan BBM jenis Pertalite dimulai TMT 1 sampai 14 November 2024.
Dalam surat tersebut, lugas memberikan ultimatum tidak boleh melayani BBM untuk kendaraan dengan tangki modifikasi atau melakukan pengisian berulang melebihi batas kuota per hari.
BACA JUGA:APDESI Bengkulu Utara Geram, Desak Pertamina Cari Solusi Tuntaskan Kelangkaan BBM di Pedalaman
BACA JUGA:Timbun BBM, 3 Warga BU Diamankan
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto, SIK., melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Dipsa Maulana, menanggapi hal tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan dan himbauan di SPBU yang ada di Kecamatan Kota Arga Makmur dan sekitarnya.