Hormati Proses Hukum, Klaim Sekda: BUMDes Hasilkan PADes Rp97 Juta

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto, SH, M.Si, CLA--

Diluar Bunga Deposito Bank

MUKOMUKO RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah menetapkan status penyelidikan. Terhadap perkara dugaan tindak pidana dalam penggelolaan anggaran di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko. 

 

Bahkan dalam perkara tersebut, nama Sekda Kabupaten Mukomuko terseret dan bakal dipanggil oleh Jaksa. Sebab yang bersangkutan saat itu, menjabat sebagai Direktur BUMDes di desa itu.

 

Terkait hal tersebut, Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto SH, M.Si, CLA, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya Kamis, (28/12). Mengaku sangat menghormati proses hukum terhadap persoaln yang kini ditangani oleh aparat penegak hukum. 

 

Abdiyanto juga membeberkan, pada saat ia menjadi salah satu pengurus di BUMDes pada  tahun 2017. Usaha yang di jalankan adalah penggelolaan pasar.

 

“Saat saya diminta sebagai pengurus. Bangunan untuk pasar itu sudah ada. Karena sudah dibangun oleh pemerintah desa. Dan kami di BUMDes hanya menggelola pasar tersebut. Dari yang sebelumnya tidak aktif, menjadi aktif,” katanya.

BACA JUGA: GI 150 kV SUTT Beroperasi, Mukomuko Nikmati Listrik Tanpa Mati

Pengaktifan pasar Desa Berangan Mulya, pada tahun kedua yaitu sekitar tahun 2018. Pengaktifan pasar itu komitmen bersama pengurus BUMDes dan pemerintah desa. Seiring berjalan waktu dan Alhamdulillah, pengelolaan pasar berjalan baik dan menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang mencapai sekitar 96 juta. 

 

Selain itu, BUMDes juga pernah menyalurkan CSR ke lembaga-lembaga desa seperti karang taruna, PAUD, lembaga adat desa. Setelah berjalannya satu periode yakni lima tahun. Pada periode berikutnya ia kembali diminta untuk masuk di pengurusan BUMDes.

 

"Namun  dikarenakan banyak kesibukan. Maka saya memilih mengundurkan diri secara resmi pada sekitar bulan November 2023 lalu," ujarnya.

 

Ditanya apakah ada kucuran dana APBDes untuk BUMDes. Abdiyanto mengaku ada tapi uang yang digelontorkan oleh pemerintah Desa itu tidak digunakan dalam penggelolaan pasar. Melainkan uang tersebut di simpan di bank untuk di depositkan.

 

“Awalnya, di deposit di Bank Bengkulu. Dan terakhir kita pindahkan ke BPR  karena dengan pertimbangan suku bunga yang lebih baik. Hingga saat ini pun, total uang yang ada di bank mencapai Rp 200 juta dengan hitungan termasuk bunga nya,” bebernya.

 

Abdiyanto juga memastikan, uang titipan desa pun hingga sekarang masih aman di bank. Ini yang penting juga  ia sampaikan dan klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang seimbang untuk warga. Yang jelas, dalam penggelolaan pasar dilakukan dengan baik tanpa menggunakan uang penyertaan modal dari APBDes. 

 

Sedangkan untuk operasional dan honor pengurus BUMDes dan yang lainnya. Menggunakan hasil atau pendapatan dari retribusi pasar tersebut.

 

"Sebesar 70 persen diperuntukan operasional, biaya kebersihan, honor pengurus di BUMDes dan lainnya. Sedangkan 30 persen untuk PADes. Yang jelas dalam penggelolaan pasar dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Dan titipan uang desa masih utuh, bahkan bertambah dan saat ini ada di bank," jelasnya.

 

Hanya mengulas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah mencium aroma dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko. Atas aroma itu, penyidik Kejari Mukomuko menaikkan status perkara BUMDes Berangan Mulya ke penyelidikan (Lid). 

BACA JUGA: Pusat Gelontorkan DAK Tematik Bangun Jalan dan Irigasi Rp19 Miliar

Dengan naiknya status tersebut, semua yang terlibat dalam perkara ini akan kembali dipanggil dan dimintai keteranganya oleh Jaksa. Termasuk, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto, SH, M.Si, CLA.

 

Untuk diketahui, Sekda Mukomuko bakal dipanggil Kejaksaan Mukomuko. Karena yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Direktur BUMDes Berangan Mulya. Meski kabar terbaru, Abdiyanto, kini telah resmi mengundurkan diri dari jabatanya sebagai Direktur BUMDes di desa itu karena berbagai pertimbangan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH didampingi Kasi Intelijen, Radiman, SH, MH ketika dikonfirmasi menegaskan. Sebelum perkara itu naik ke penyelidikan. Kejari Mukomuko telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat dalam pengelolaan BUMDes di desa tersebut. Mulai dari pengurus BUMDes hingga Kepala Desa (Kades) sudah dilakukan pemeriksaan. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan