Tindaklanjuti Inpres 1/2025, Mei 2025 Dispendik Lelang Proyek

Plt Kepala Dispendik Bengkulu Utara, Sugeng Wiyono, M.Pd,-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-
Kepala Dispendik, Sugeng Wiyono, M.Pd, menyampaikan perkiraannya tentang persiapan lelang kegiatan anggaran tahun 2025, khususnya sektor pembangunan infrastruktur pendidikan dan pendukung.
"Kemungkinan Mei lah, mulai lelang," ujar Sugeng Wiyono, Kamis, 27 Maret 2025, lewat sambungan telepon.
BACA JUGA:Lelang Proyek Pemda Usai Lebaran
BACA JUGA:Akhir Maret, Sudah Lelang Proyek?
Namun begitu, Sugeng menyampaikan, meski masuk dalam DPA Dispendik, pelaksanaan kegiatan proyek infrastruktur alias fisik, akan dilaksanakan oleh Dinas PUPR.
Dalam APBD TA 2025 yang disahkan November 2024, RU mencermati anggaran yang dibopong satker ini totalnya mencapai Rp 91 miliar. Seluruhnya bukan untuk program infrastruktur. Tapi termasuk belanja pegawai, belanja jasa, belanja operasional dengan kumulasi anggaran terbesar Rp 71 miliar untuk infrastruktur.
Maka, anggaran yang masuk dalam kegiatan Dinas PUPR TA 2025, bakal berkurang. Idealnya. Yang sudah pasti, anggaran yang harus hilang alih-alih pencadangan oleh pemerintah pusat adalah yang bersumber dari Dana Alokasi Umum atau DAU.
Sekadar mengulas, paparan eksekutif saat nota pengantar RAPBD, menjelaskan Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2025 daerah ini senilai Rp 684.917.569.000, terdiri dari : DAU Tidak Ditentukan Penggunaannya Rp 583.783.777.000.
BACA JUGA:Verif DPA Belum Cadangkan TKD, Bagaimana Lelang Proyek di Daerah?
BACA JUGA:Verif DPA SKPD, Lelang Proyek 2025 Lebih Cepat?
Selain itu, DAU Ditentukan Penggunaannya sebesar Rp 101.133.792.000, dengan rincian penggunaan meliputi untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Rp 4.646.275.000; DAU Pendanaan Kelurahan Rp 1.000.000.000;
Berikutnya, DAU Bidang Pendidikan Rp 69.055.279.000; DAU Bidang Kesehatan Rp 3.041.180.000; DAU Bidang Pekerjaan Umum Rp 13.391.058.000; serta DANA DESA Rp 171.843.906.000.
Daerah juga mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 126.189.846.000; kemudian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di angka Rp 39.599.522.000 selain Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Rp 178.417.033.000. (bep)