Menanti Efek Berganda dari Insentif PPN Transaksi Properti

Sebagai upaya mendongkrak penjualan properti untuk kalangan menengah, maka pemerintah memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun -ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah-

“Contohnya jika Tn.A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain jika Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11% dikali Rp500 juta atau sebesar Rp55 juta,” jelas Dwi.

Satu hal, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN. Melalui pemberian insentif PPN ini diharapkan membantu masyarakat dapat memiliki hunian dengan harga yang lebih terjangkau serta mendorong pertumbuhan sektor properti.

BACA JUGA:Ekonomi Syariah Berperan Penting Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

BACA JUGA:Social Media Ads Bisa Jadi Peluang Baru Bagi Pertumbuhan Ekonomi UMKM

Selain itu, pemerintah juga menargetkan pembangunan rumah memakai Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 800.000 unit dan renovasi rumah perdesaan yang diharapkan dapat menggairahkan kembali pasar properti. Ini merupakan bagian dari agenda prioritas pembangunan 3 juta rumah baru dan terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan.

Sektor properti memang diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional, yang ditargetkan tumbuh 8 persen pada 2025, dengan menciptakan jutaan lapangan kerja dan berpotensi meningkatkan ekonomi sebesar 0,5 hingga 1 persen. Pasalnya, setiap pembangunan kawasan properti mampu menggerakkan 184 bisnis yang terkait langsung maupun tidak langsung. (**)

 

Sumber Indonesia.go.id 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan