Basis Investasi di Bengkulu Ini Klaim Tak Ada Tambahan PHK

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Ketransmigrasian (Disnakertrans) Bengkulu Utara, Sutrino, M.Pd-Radar Utara/ Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK di salah satu daerah basis investasi Provinsi Bengkulu yakni Kabupaten Bengkulu Utara, minus PT Air Muring, sejauh ini belum ada konfirmasi penambahan. 

Dinas Tenaga Kerja dan Ketransmigrasian (Disnakertrans), terus melakukan pemantauan baik terkait PHK sampai dengan posko pengaduan THR tahun 2025. 

Pemda mengklaim, optimisme regulasi ketenagakerjaan berkaca dari tahun-tahun sebelumnya. Persoalan ketenagakerjaan, selalu  dijalankan sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang mengatur. Iklim investasi di daerah ini juga relatif terjaga.

Catatan Radar Utara, penghujung 2024, register investasi di Pemda Bengkulu Utara mencatat aliran dan sirkulasi investasi di daerah tembus Rp 1.512.468.130.724 (1,5 triliun). 

BACA JUGA:Peran Dana Investasi dalam Meningkatkan Daya Saing Bisnis di Pasar Global

BACA JUGA:Peran Dana Investasi dalam Meningkatkan Ekonomi Kreatif di Indonesia

Itu berarti, secara makro nilai investasinya melampaui APBD tahun berjalan yakni senilai Rp 1,3 triliun yang segera menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu. Nilai investasi dengan postur APBD tahun lalu, maka angka investasinya lebih tinggi nyaris 200-an miliar. 

Pemda Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, mengklaim tak mendapatkan konfirmasi tambahan, adanya Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK oleh perusahaan di tahun 2025 berjalan, selain dari manajemen PT Air Muring sebuah perusahaan perkebunan di bidang budidaya karet yang kini beralih komoditi menjadi sawit. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Ketransmigrasian, Bengkulu Utara, Sutrino, M.Pd, menyampaikan beberapa langkah yang menurutnya sangat berkemajuan, sebagai langkah antisipatif saat terjadi keputusan PHK oleh entitas swasta terhadap tenaga kerjanya. 

Salah satunya, kata Trino, adanya kenaikan bantuan uang tunai kepada korban PHK selama 6 bulan lewat fasilitas yang dinamai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP dari BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Dana Investasi Ramah Lingkungan: Mengapa Green Bonds Jadi Pilihan Cerdas di 2025?

BACA JUGA:Dana Darurat vs Dana Investasi: Mana yang Lebih Penting di Tengah Ketidakpastian Ekonomi?

Tahun 2025 ini, pihaknya, terus Sutrino, telah menerbitkan rekomendasi untuk pengurusan salah satu hak tenaga kerja yang terkena PHK tersebut. 

"Sejauh ini dan semoga tidak ada penambahan soal PHK. Baru satu perusahaan itu (PT Air Muring) saja," ungkap Sutrino di kantornya, Kamis, 13 Maret 2025. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan