ASN Bolos Harus Disanksi

Sekda Bengkulu Utara,H Fitriansyah, S.STP, MM--

ARGA MAKMUR RU - Ancaman aksi bolos dengan beragam modus, memungkinkan terjadi di lingkungan birokrasi. Pascalibur nasional dan berlanjut cuti bersama sehari berikutnya yang berakhir kemarin. Menuju penghujung tahun, dengan sistem 5 hari kerja seperti yang berlaku di Pemda Bengkulu Utara (BU). 

 

Praktis, kerja efektif penghujung tahun anggaran berjalan menyisakan waktu tiga hari yakni Rabu, Kamis dan Jum'at. Plestan hari kejepit nasional (harpitnas), rentan terjadi. Apalagi, pergantian tahun bakal dihelat persis di malam minggu dengan tanggal 1 Januari yang jatuh di hari Senin, sekaligus libur nasional. 

 

Sekda BU, H Fitriansyah, S.STP, MM, saat dikonfirmasi menegaskan. Seluruh jajaran di lingkungan Pemda BU, untuk mengecek absensi seluruh pegawai. 

 

Khususnya, pada masuk hari pertama pekan terakhir tahun anggaran berjalan. Sekda meminta seluruh kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), merekap absensi masuk kerja usai libur nasional dan cuti bersama. 

 

"Absesnsi nantinya menjadi bagian dari penilaian integritas dalam menjalankan tugas selaku birokrat," kata Sekda, menegas. 

BACA JUGA: Pemerintah Akan Rekrut Calon Hakim Secara Besar-besaran di Tahun 2024

Dia juga menegaskan, selain tiga hari pada bulan Desember 2023, merupakan waktu wajib bagi birokrat. Untuk tetap menjalankan profesinya sebagai pelayanan masyarakat serta penyelenggaran birokrasi pemerintah. 

 

Sekda juga mengingatkan agar aktivitas penyelesaian pertanggungjawaban kerja anggaran tahun berjalan, tetap menjadi fokus di seluruh satuan kerja. Dimana, kata dia, dari hasil rapat Tepra terakhir, proyeksi kerja serapan anggaran yang masih harus diburu. Merupakan bagian dari komitmen penyelenggaraan kerja pemerintahan yang harus dituntaskan dan dipertanggungjawabkan. 

 

"Belum lagi mempersiapkan kerja anggaran tahun depan yang tinggal menghitung hari," ungkapnya. 

 

"Maka disiplin kerja pada injury time ujung tahun anggaran ini menjadi sangat penting," Sekda, memungkas. (bep) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan