Pemerintah Akan Rekrut Calon Hakim Secara Besar-besaran di Tahun 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB, Abdullah Azwar Anas-Radar Utara-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB

RADAR UTARA - Kabar gembira kepada para calon pelamar kerja. Pasalnya, pemerintah Indonesia berencana melakukan rekrutmen calon aparatur sipil negara atau CASN. Untuk jabatan Hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) pada 2024. 

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB, Abdullah Azwar Anas. Menyebut bahwa selama ini belum ada pengadaan formasi calon hakim besar-besaran.

 

“Karena hal itu maka ini menjadi pertimbangan dari Kementerian Pan RB. Untuk menyediakan formasi calon hakim 2024 karena kekurangannya cukup banyak,” kata dia dalam keterangan resminya pada Kamis, (14/12/ 2023) lalu.

 

Dia menuturkan, pengadaan calon hakim dilakukan untuk mengisi kebutuhan hakim yang berasal dari pegawai negeri sipil atau PNS. 

 

Hakim yang terpilih akan diseleksi dari Analis Perkara Peradilan yang telah diangkat sebagai PNS. Dari penetapan kebutuhan CPNS dan memenuhi kualifikasi sebagai calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

 

Anas, sapaan akrabnya, melanjutkan bahwa tahapan pengadaan hakim sama seperti pengadaan CASN pada umumnya. Ini mulai dari perencanaan kebutuhan hingga pengangkatan sebagai hakim. 

BACA JUGA: Libur Panjang Akhir Tahun 2023, Bunga Raflesia Kemumu Mekar Sempurna

"Namun untuk menjadi hakim tentu dilakukan uji kompetensi kembali oleh Mahkamah Agung,” ucap Anas. 

 

Berdasarkan data dari Mahkamah Agung. Saat ini tengah diperlukan sejumlah sumber daya manusia (SDM) aparatur untuk mengisi kebutuhan pada sejumlah unit kerja pengadilan baru yang berada di lingkungan MA. 

 

"Kebutuhan akan SDM aparatur tersebut mencapai puluhan ribu," tutur Anas.

 

Dia menjelaskan, secara rinci SDM aparatur yang dibutuhkan adalah hakim yang terdiri dari hakim peradilan umum, hakim peradilan agama, dan hakim peradilan tata usaha negara. Serta ASN yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan