Ekonomi Lesu, Serapan APBD Nasional Tahun 2025 Baru Segini

Ekonomi Lesu, Serapan APBD Nasional Tahun 2025 Baru Segini-Radar Utara/Benny Siswanto-

Siapa saja yang mendapatkan THR di lingkungan Pemda? Mekanismenya sudah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2025 tentang Pembayaran THR bagi Aparatur Negara. 

BACA JUGA:Juknis Pangkas APBD 2025 Masih Ditunggu

BACA JUGA:Efisiensi Belanja APBD Bengkulu Utara, Perjalanan Dinas Kecamatan Ikut Dipangkas

Sesuai beleid tersebut yang telah ditindaklanjuti dengan PMK 23/2025 hingga SE Mendagri. Khusus instansi Pemda, penerima THR meliputi: 

1. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 

2. Pimpinan dan Anggota DPRD;

3. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); 

4. PNS dan Calon PNS; 

5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);

6. Pegawai - Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah yang Menetapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD.

BACA JUGA:Efisiensi Belanja APBD Bengkulu Utara, Perjalanan Dinas Kecamatan Ikut Dipangkas

BACA JUGA:Juknis Pangkas Perjalanan Dinas APBD 2025 Sudah Diterbitkan Mendagri

Adapun komponen THR dan juga Gaji Ketiga Belas yang telah teranggarkan, meliputi : 

- Gaji Pokok;

- Tunjangan Keluarga; 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan