Ekonomi Lesu, Serapan APBD Nasional Tahun 2025 Baru Segini

Ekonomi Lesu, Serapan APBD Nasional Tahun 2025 Baru Segini-Radar Utara/Benny Siswanto-
Siapa saja yang mendapatkan THR di lingkungan Pemda? Mekanismenya sudah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2025 tentang Pembayaran THR bagi Aparatur Negara.
BACA JUGA:Juknis Pangkas APBD 2025 Masih Ditunggu
BACA JUGA:Efisiensi Belanja APBD Bengkulu Utara, Perjalanan Dinas Kecamatan Ikut Dipangkas
Sesuai beleid tersebut yang telah ditindaklanjuti dengan PMK 23/2025 hingga SE Mendagri. Khusus instansi Pemda, penerima THR meliputi:
1. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
2. Pimpinan dan Anggota DPRD;
3. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
4. PNS dan Calon PNS;
5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
6. Pegawai - Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah yang Menetapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD.
BACA JUGA:Efisiensi Belanja APBD Bengkulu Utara, Perjalanan Dinas Kecamatan Ikut Dipangkas
BACA JUGA:Juknis Pangkas Perjalanan Dinas APBD 2025 Sudah Diterbitkan Mendagri
Adapun komponen THR dan juga Gaji Ketiga Belas yang telah teranggarkan, meliputi :
- Gaji Pokok;
- Tunjangan Keluarga;