Juknis Pangkas Perjalanan Dinas APBD 2025 Sudah Diterbitkan Mendagri

Juknis Pangkas Perjalanan Dinas di APBD 2025 Sudah Diterbitkan Mendagri -screenshot salinan SE Mendagri Nomor 900/833/SJ-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Efisiensi anggaran pemerintah daerah, aturan teknis atau juknis pangkas APBD 2025 telah diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam format SE Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD TA 2025. 

Dalam surat yang diteken Menteri Tito Karnavian, 23 Februari 2025 ini menegasi mandatory pusat soal Efisiensi anggaran apa saja, Efisiensi anggaran 2025 untuk apa? sebagaimana ditegasi awal lewat Inpres 1 tahun 2025 yang kemudian ditindaklanjuti Menteri Keuangan, Sri Mulyani, lewat Kmk 29 tahun 2025.

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran 2025, Mendagri Segera Terbitkan Aturan Sasar Pemda dan DPRD

Mendagri Tito Karnavian, di sekitar Akmil Magelang, Jawa Tengah (Jateng) menyampaikan beleid tersebut menjadi rujukan pemda untuk melakukan efisiensi hingga rekonstruksi APBD TA 2025.

"Penyelarasan program yang sejalan dalam program strategis nasional, untuk memaksimalkan kontribusi APBD untuk pengentasan kemiskinan nantinya dapat ditilik lewat hasil efisiensi," ungkap Mendagri Tito, yang dicegat wartawan di komplek Akmil Magelang, Minggu, 23 Februari 2025. 

Membaca beleid yang diteken Mendagri, Pembina Pemerintah Daerah itu menegasi Efisiensi anggaran apa saja serta mekanisme teknisnya oleh pemda hingga Efisiensi anggaran 2025 untuk apa? juga menegasi penegasan. 

BACA JUGA:Belum Berani Pangkas Anggaran, Pemda Tunggu Juklak Efisiensi APBD 2025 dari Mendagri

Selain mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen untuk seluruh perangkat daerah yang artinya berlaku bagi eksekutif dan legislatif via anggaran sekretariat DPRD. 

Belanja honorarium juga diminta untuk dilakukan pembatasan mulai dari jumlah tim, besaran honorarium yang mempedomani pada perundangan yang mengatur soal standar harga satuan regional.

Hibah Pemda juga bakal menjadi pelototan pemerintah pusat lewat sistemnya yakni lewat aplikasi SIPD serta menugasi Aparatur Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP). Hibah diminta selektif baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada kementerian/lembaga. 

Refocusing dan realokasi anggaran yang diminta segera dilakukan Pemda, turut ditegasi Mendagri tidak dilakukan berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya.

Efisiensi anggaran 2025 untuk apa?, Mendagri lewat poin ke-4 menegasi fokus pengalihan anggaran hasil efisiensi atas beberapa anggaran mulai dari ATK hingga perjalanan dinas yang dipangkas 50 persen, untuk digunakan :

1. Bidang Pendidikan;

2. Bidang Kesehatan:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan