Ekonomi Lesu, Serapan APBD Nasional Tahun 2025 Baru Segini

Ekonomi Lesu, Serapan APBD Nasional Tahun 2025 Baru Segini-Radar Utara/Benny Siswanto-

- Tunjangan Pangan; 

- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum; dan

- Tambahan Penghasilan Paling Banyak sebesar paling banyak yang diterima 1 (satu) bulan bagi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

BACA JUGA:PPPK Tahap IV/2023 Dapat THR Full Satu Bulan Gaji Plus Tunjangan Melekat

BACA JUGA:Dewan Pers Larang Wartawan Meminta-Minta THR

Persiapan Belanja Pasca Efisiensi Anggaran di Daerah

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Masrup, S.St.Pi, M.Si, ketika dikonfirmasi Radar Utara baca Koran, membenarkan kalau saat ini, APBD TA 2025 sudah bisa dikatakan sebagai APBD pasca efisiensi. 

Puluhan miliar APBD di daerah ini yang awalnya senilai Rp 1,3 triliun, turut dipangkas imbas kebijakan efisiensi anggaran sektor rasionalisasi Transfer ke Daerah atau TKD, salah satu menu anggaran di daerah yang berada di Dinas Pekerjaan Umum senilai Rp 13 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) masuk dalam objek pencadangan pemerintah pusat. 

"Kondisi saat ini, APBD sudah pasca efisiensi," kata Masrup, Selasa, 25 Maret 2025. 

Saat ini proses di daerah adalah menyampaikan laporan-laporan sebagaimana yang ditugaskan oleh Menteri Dalam Negeri, rekonsiliasi mekanisme kerja anggaran dengan seluruh OPD. 

"Secara umum, tindak lanjutnya di daerah sesuai dengan proyeksi pemerintah pusat," pungkasnya. (bep)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan