Kades Bakal Punya Jabatan Baru di Koperasi Desa Merah Putih

Kepala Dinas Koperasi dan UKM BU, Rimiwang Muksin, S.Sos, M.Si,-Radar Utara / Benny Siswanto-
Selain itu, Rimiwang mengaku juga terus mencermati hal-hal yang diterangkan dalam Surat edaran nomor 1 tahun 2025 tentang tata cara pembentukan koperasi desa merah putih.
Beberapa poin, lanjut dia, menjadi planing pihaknya untuk menggelar rapat tingkat kabupaten lintas satker. Lugasnya, Rimiwang mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
BACA JUGA:Kebut Bentuk Koperasi Desa Merah Putih
BACA JUGA:SE 1/2025 Terbit, Darimana Modal Koperasi Desa Merah Putih?
"Karena entitas ini nantinya kan berkedudukan di setiap desa. Di tengah tenggat waktu yang harus cepat : Juni 2025, maka sinergi lintas satker sangat penting saya kira," ujarnya.
Terpisah, Kepala DPMD Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, SSTP, MM, mengaku sudah mendengarkan adanya SE 1/2025 tentang pembentukan hingga lini masa koperasi desa merah putih.
"Sebagai bagian integral pemerintah, tentu ini harus didukung. Tinggal lagi, kita di DPMD masih menunggu pembahasan teknisnya melalui dinas terkait," ujarnya.
Untuk diketahui, secara nasional fiskal 75.259 desa di Indonesia tahun 2025 memiliki dana desa sebanyak Rp 69 triliun yang menyebar pada 434 kabupaten/kota.
BACA JUGA:Bagaimana Sistem Kerja Antara BUMDes dan Koperasi Merah Putih?
BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Modal 3-5 Miliar, Begini Kondisi di Daerah. Bingung?
Dijelaskan dalam Surat edaran nomor 1 tahun 2025 tentang tata cara pembentukan koperasi desa merah putih, menegaskan adanya tiga model yang dapat dilakukan di daerah.
Modelnya meliputi : pembentukan koperasi baru; pengembangan koperasi yang sudah ada atau existing; serta revitalisasi koperasi dengan restrukturisasi manajemen atau penggabungan (merger) dengan koperasi lain bila diperlukan.
Berapa jumlah koperasi di Indonesia saat ini? pertanyaan tersebut, juga menjadi mitigasi di daerah. Apalagi, berdasarkan SE 1/2025 yang diteken Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, memungkinkan dilakukan restrukturisasi koperasi lama, penggabungan selain opsi membuat koperasi baru.
Menuju penghujung 2024, diperkirakan jumlah koperasi secara nasional mencapai 130-an ribu lebih menyebar di seluruh Indonesia. Kementerian Koperasi dan UKM saat itu, mendata nilai kumulasi asetnya mencapai Rp255 triliun. Itulah data jumlah koperasi di indonesia 2024 lalu.
BACA JUGA:Kebut Bentuk Koperasi Desa Merah Putih