Tagih Utang Pajak, BKD Minta Bantu Kejari Mukomuko

Kantor BKD Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi-

Dijelaskan Yadi, ada dua metode perhitungan pajak daerah yaitu Self-Assessment, di mana wajib pajak melaporkan kewajibannya, kemudian dinas melakukan validasi dan menetapkan pajaknya. Lalu Official Assessment, di mana pemerintah yang menghitung pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), karena telah ditetapkan langsung oleh pemerintah.

"Apabila pemerintah telah menetapkan pajak, maka besaran penggunaannya dapat dihitung, baik untuk kepentingan pribadi maupun dalam skala besar. Mudah-mudahan saja upaya penagihan tunggakan pajak tahun 2024 lalu dapat kita jalankan dengan baik," pungkasnya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan