Dinas Perkim Tunggu Petunjuk Bupati Soal Penggunaan Dana Bedah Rumah Warga Miskin

Kantor Dinas Perkim Mukomuko-Radar Utara / Wahyudi-

MUKOMUKO RU - Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko. Hingga kini belum dapat mengajukan usulan permohonan pencairan dana kegiatan bedah rumah warga miskin di daerah ini.

Untuk mengajukan pencairan dana kegiatan, Dinas Perkim masih menunggu petunjuk dari Bupati Mukomuko.

"Benar, kami masih menunggu petunjuk pak bupati. Kalau dananya masih ada," kata Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko, Suryanto, M.Si.

Selain itu, dirinya juga berharap dana program bedah rumah milik 40 keluarga miskin tidak dipangkas dampak kebijakan pemerintah pusat agar pemerintah daerah melaksanakan efisiensi anggaran.

BACA JUGA:Ribuan Keluarga di Mukomuko Miskin

BACA JUGA:Program Bedah Rumah Warga Miskin Harus Tuntas Tahun 2025

Ia juga menerangkan, sebelumnya telah diagendakan. Kegiatan bedah rumah milik warga miskin akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat atau setelah dana APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2025 bisa dibelanjakan. Pihaknya mengungkapkan, untuk melaksanakan kegiatan progran bedah rumah.

Pemkab Mukomuko telah menyiapkan anggaran sebesar Rp800 juta. Anggaran tersebut, untuk kegiatan  renovasi sebanyak 40 rumah tidak layak huni. Tersebar di Kecamatan Selagan Raya sebanyak 30 rumah, dan di Kecamatan Lubuk Pinang sebanyak 10 rumah.

"Datanya sudah final yaitu ada sebanyak 40 rumah milik warga yang ada di dua Kecamatan yaitu Lubuk Pinang dan Selagan Raya. Harapan kami, dana kegiatan bedah rumah tidak dipangkas," pintanya.

Ia menerangkan, jika dana kegiatan tidak kena pangkas dan Bupati menyetujui maka pihaknya akan langsung mengusulkan pencairan dana program bedah rumah tidak layak huni.

BACA JUGA:Warga Miskin Penerima Bansos Didata Ulang

BACA JUGA:Warga Miskin di Mukomuko Dapat Bantuan Pendampingan Hukum

Suryanto menerangkan, dana program bedah rumah sebesar Rp20 juta itu,  nantinya akan langsung ditransfer ke masing-masing rekening penerima program.

Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko, hanya memiliki tugas dan kewenangan untuk mendata, dan mengusulkan serta mendampingi kegiatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan