Sekolah Diingatkan Penerimaan Siswa Baru Harus Sesuai SPMB

Kabid Dikdas. Ramon Hosky, ST-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko.

Mengingatkan kepada seluruh sekolah baik tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di daerah, agar proses penerimaan siswa baru nanti sesuai dengan Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd melalui Kabid Pendidikan Sekolah Dasar, Ramon Hosky, ST mengatakan. Terkait perubahan dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB sudah disosialisasikan ke sekolah.

"Sosialisasi perubahan sistem dari PPDB menjadi SPMB sudah kita sosialisasikan. Tetapi, sosialisasi ini tetap kita laksanakan terus di sekolah-sekolah. Selain itu, saya minta sekolah lebih kreatif dalam menerima peserta didik baru," ingatnya.

BACA JUGA:Jelang PPDB, Keberadaan Sekolah Swasta Bikin Ketar-ketir Sekolah Negeri

BACA JUGA:34.328 Siswa Sekolah di Mukomuko Diusulkan Makan Gratis

Ramon menambahkan, terkait dengan perubahan sistem penerima peserta didik baru. Pihaknya telah menyiapkan draf Peraturan Bupati (Perbup) SPMB yang baru, guna mengubah Perbup PPDB yang lama.

Ia mengaku saat ini sedang menunggu kepala daerah menandatangani Perbup SPMB, setelah itu otomatis Perbup PPDB tidak berlaku lagi di daerah ini.

Pergantian PPDB menjadi SPMB ini, selain tentang zonasi, termasuk juga perubahan perpindahan siswa menjadi mutasi siswa, dan ini yang disesuaikan.

"Dan kami juga sudah membentuk sebuah tim yang bertugas mengatasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan daya tampung sekolah. Karena penerimaan murid baru disesuaikan dengan kapasitas ruangan kelas yang tersedia, termasuk juga sarana dan prasarana di sekolah," ujarnya.

BACA JUGA:Usulan Peralihan Status Tiga Sekolah MTs Swasta Menjadi Negeri Terganjal

BACA JUGA:Alhamdulillah, 1.908 Siswa Madrasah Terima Seragam Sekolah Gratis

Ditambahkan Ramon, terkait tim yang mengawasi penerimaan murid baru disesuaikan dengan daya tampung sekolah sudah disosialisasikan ke sekolah, karena untuk kepentingan murid untuk belajar. Untuk itu daya tampung sekolah harus diperhatikan oleh sekolah, agar murid bisa belajar dengan lancar dan nyaman.

"Kami juga menegaskan dalam SPMB pada 2025 ini, semua sekolah tidak boleh melakukan pungutan liar (pungli) serta menerapkan tes membaca, menulis, dan berhitung, kepada murid barunya," pungkasnya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan