Pelayanan Adminduk di Kecamatan Penarik Belum Diaktifkan

Kepala Dinas Dukcapil Mukomuko. Epin Masyuardi, SP-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko. Belum mengaktifkan pelayanan adminstrasi kependudukan (Adminduk) di Kantor Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi, SP ketika dikonfirmasi, Senin, 24 Februari 2025 menjelaskan. Pelayanan Adminduk di wilayah itu belum diaktifkan karena masih ada beberapa kendala.
"Kendala itu salah satunya yaitu operator. Saat ini kami belum memiliki operator untuk mengoperasikan peralatan pelayanan Adminduk di Kecamatan Penarik. Selain itu, saat ini kami masih mengurus izinnya. Jika nanti sudah lengkap seluruhnya, langsung akan kita buka pelayanan," katanya.
Saat disinggung soal kelengkapan peralatan pelayanan Adminduk. Epin memastikan, tidak ada masalah. Baik itu seperangkap peralatan perekaman data KTP elektronik maupun pencetakan KTP, KK dan lainnya. Peralatan itu, dijelaskan Epin, sudah dibeli diakhir tahun 2024 dengan menggunakan dana APBD perubahan.
BACA JUGA:Dinas Dukcapil Maksimalkan Pelayanan Adminduk Keliling Desa
BACA JUGA:Dinas Dukcapil Segera Buka Pelayanan Adminduk Kecamatan Penarik
"Kalau peralatan sudah aman. Yang jelas, kalau nanti sudah kita dapatkan operator yang mengoperasikan perangkat peralatan Adminduk termasuk izinnya. Maka akan langsung kita operasikan pelayanan di Kecamatan Penarik," ujarnya.
Menurut Epin, pemerintah daerah bakal membuka layan Adminduk di Kecamatan Penarik. Untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah itu dan sekitarnya. Karena jarak tempuh antara Penarik yang masuk daetah pilihan dua dengan kota Mukomuko mencapai puluhan kilo meter.
"Jarak tempuhnya terlalu jauh. Makanya pemerintah daerah mengambil inisiatif membuka pelayanan Adminduk di Kecamatan Penarik seperti yang sudah dijalankan di Kecamatan Ipuh," pungkasnya. (rel)