BPOM Temukan 5 Jenis Kosmetik Ilegal dan Berbahaya yang Banyak Dijual Online!
BPOM Temukan 5 Jenis Kosmetik Ilegal dan Berbahaya yang Banyak Dijual Online!-CNBC Indonesia/Tri Susilo-
Selain itu, krim racikan HTMH marak beredar di lapak online dengan lebih dari 2 ribu tautan link.
Hal ini karena, krim racikan secara regulasi hanya bisa didapatkan bila sudah berkonsultasi dengan dokter.
Namun mengingat, kondisi dan jenis kulit masing-masing relatif berbeda. Sebab krim racikan tersebut juga teridentifikasi mengandung kadar hidrokuinon yang tinggi.
Dikalu eyeshadow palette
Serupa dengan banyak kosmetik lain, produk ini juga tidak mengantongi izin edar dan belum bisa dipastikan keamanannya.
BACA JUGA:Jangan Memilih Karena Harganya Yang Murah ! Kenali Ciri Bahwa Kosmetik Yang Anda Pilih Berbahaya
Tapi, ada kekhawatiran pewarna yang digunakan malah mengandung kandungan berbahaya seperti K3 dan K10.
Selain itu, produk ini umum ditemukan pada eyeshadow ilegal, padahal dalam jangka panjang bisa memicu kanker.
Kutek
Terakhir, BPOM RI menarik 1.960 link penjualan kosmetik kutek tanpa izin edar.
Karena cat kuku dengan merek Kudan tersedia dalam berbagai warna yang dijual dengan harga relatif murah.
Selain itu, BPOM mewanti-wanti masyarakat untuk menghindari produk tersebut lantaran tidak terjamin keamanannya.
BACA JUGA:Mengulik Perkembangan Brand Kosmetik Lokal di Tengah Gempuran Produk China
BACA JUGA:BBPOM Jakarta Gerebek Toko Online Penjual Kosmetik Ilegal