Dinas Perikanan Menunggu Kepastian Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi 143 Nelayan

Kepala Dinas Perikanan. Eddy Aprianto, SP, MSi-Radar Utara/ Wahyudi-

Adapun syarat nelayan yang bisa diusulkan menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan yang preminya ditanggung oleh pemerintah yaitu mereka benar-benar berprofesi sebagai nelayan dengan dikeluarkannya surat pernyataan dari pemerintah Desa atau kelurahan setenpat. Nelayan harus sudah memiliki kartu pelaku usaha budidaya perikanan atau kusuka yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA:Dinas Perikanan Perkuat Produki Ikan Air Tawar

BACA JUGA:Penelitian Ikan Mikih, Dinas Perikanan Gandeng Universitas Bengkulu

"Itu salah satu syarat bagi nelayan yang  kita usulkan menerima BPJS Ketenagakerjaan yang preminya ditanggung oleh pemerintah. Mudah-mudahan saja usulan penambahan sebanyak 143 nelayan calon penerima program tersebut bisa diakomodir," pungkasnya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan