Ratusan Guru Honda di Mukomuko Belum Terima SK

Kabid Dikdas, Ramon Hosky, ST-Radar Utara/ Wahyudi -
Ia juga mengungkapkan, seluruh tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus honda yang tidak sampai putus kerja.
Maka ini menjadi modal atau dasar bagi seluruh tenaga honda untuk mendaftar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
BACA JUGA:Pemerintah Didesak Memprioritaskan Perhatian pada Guru Honor dan Swasta
BACA JUGA:Insentif Guru Honorer, Dinas Dikbud Lakukan Verifikasi
Karena syarat daftar PPPK itu, apabila yang bersangkutan mengabdikan diri tanpa putus dalam setahunnya.
"Artinya kalau mereka itu sempat tidak mendapatkan perpanjangan SK Honda, maka mereka tidak bisa ikut daftar PPPK. Mudah-mudahan SK tenaga honda tahun 2025 cepat bagikan cepat," pungkasnya. (*)