Ratusan Guru Honda di Mukomuko Belum Terima SK

Kabid Dikdas, Ramon Hosky, ST-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Meski sudah memasuki bulan Februari 2025.

Namun ratusan guru honor daerah (Honda) dalam naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, belum menerima SK tugas dari Bupati Mukomuko.

Kabar terbaru, SK mereka masih dalam proses. Belum diketahui pasti kapan SK untuk tenaga honda baik berstatus sebagai tenaga pendidik maupun kependidikan akan dibagikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Evi Mardiani, S.Pd, melalui Kabid Pendidikan Sekolah Dasar (Dikdas), Ramon Hosky, ST ketika dikonfirmasi, Kamis, 20 Februari 2025 mengatakan.

BACA JUGA:Pemerintah Didesak Memprioritaskan Perhatian pada Guru Honor dan Swasta

BACA JUGA:Insentif Guru Honorer, Dinas Dikbud Lakukan Verifikasi

Jika SK itu sudah siap, maka nantinya akan langsung dibagikan kepada yang bersangkutan. Baik untuk tenaga honda di PAUD, SD dan SMP yang ada di daerah ini.

"Tapi saya juga belum tahu, apakah SK itu dibuat untuk satu tahun atau setengah tahun. Karena kebijakan itu ada di pimpinan. Yang jelasnya, kami juga masih menunggu kabar itu," kata Ramon.

Ia juga menerangkan, jumlah tenaga honda dalam naungan Bidang Dikdas yaitu ada sebanyak 598 orang. Dengan rincian tenaga honda di SD sebanyak 431 orang dan tenaga honda di SMP sebanyak 167 orang.

Jumlah tersebut meliputi tenaga pendidik dan kependidikan. Namun dari jumlah 598 orang itu, sebagian diantara mereka lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGA:Panas Soal Penipuan GBD Sisipan, BPK Diminta Cek Realisasi Anggaran Gaji Guru Bantu Daerah 2023 dan 2024 Bengk

BACA JUGA:Breaking News...! Janjikan Jadi GBD, Oknum Guru di Bengkulu Ini, Diamankan Polisi

Rincianya untuk tenaga honda di SD yang lulus PPPK sebanyak 166 orang dan yang tidak lulus sebanyak 265 orang. Sedangkan tenaga honda di SMP yang lulus PPPK sebanyak 94 orang dan yang tidak lulus sebanyak 73 orang.

"Khusus tenaga honda yang sudah lulus PPPK. Selama yang bersangkutan belum menerima SK PPPK, maka mereka akan tetap menerima SK honda. SK honda itu akan berlaku sampai yang bersangkutan sudah menerima SK PPPK," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan