CV. Agung Wijaya Sebut Telah Menindaklanjuti Klarifikasi Dinas ESDM

Patok batas IUP yang dipasang PT. Agung Wijaya-Radar Utara/Doni Aftarizal-
"Mulai dari wilayah dan peta WIUP yang sama dengan terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasional produksi tahun 2015 dan 2019 lalu," jelas Ridho.
Kemudian untuk kepengurusan perpanjangan izin tahun 2019, peta WIUP dan titik koordinatnya sama dengan izin sebelumnya. Tapi pada peta tahun 2023, ada perbedaan di titik koordinat 21, 22 hingga 36.
BACA JUGA:Pajak Galian C Potensi Besar Hasilkan PAD, BKD Perketat Pengawasan
BACA JUGA:BKD Minta Pengusaha Galian C Laporkan Data Transaksi
"Sehingga peta pada tahun 2023 ini tidak sama dengan peta tahun 2019. Perbedaan atau perpindahan peta WIUP pada tahun 2023 inilah yang kami tolak tegas," sampai Ridho.
Pihaknya menduga perubahan peta ini sengaja dilakukan, karena ada izin atau perusahaan baru. Namun tindakan ini tentunya bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Terkait draft Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dan surat peringatan yang disampaikan Dinas ESDM, kami menilai tidak berdasar. Apalagi kami tidak terdaftar sebagai perusahaan yang diminta menyampaikan draft RKAB," terang Ridho.
Lebih lanjut Ridho mengemukakan, berdasarkan surat jawaban atas permintaan klarifikasi Dinas ESDM, dipastikan jika pihaknya telah melakukan kepengurusan izin tahun 2015 dan 2019.
BACA JUGA:Soroti Galian C Pasopati, ESDM Bengkulu Didesak Turun
BACA JUGA:Pengusaha Galian C Temui Plt. Gubernur, ESDM Penuhi Permintaan Klarifikasi
"Makanya dalam kesempatan ini kami juga meminta penetapan peta WIUP dalam titik koordinat 21, 22 hingga 36 dapat ditinjau kembali, dan ditetapkan sesuai peta WIUP tahun 2019," demikian Ridho. (tux)