Selama Ramadhan Aktivitas Usaha Karaoke Dibatasi
Editor: Ependi
|
Minggu , 16 Feb 2025 - 20:55

Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko. Jodi, SIP-Radar Utara/ Wahyudi -
BACA JUGA:Satpol PP Mukomuko Tutup Usaha Karaoke Bodong
BACA JUGA:Usaha Karaoke di Mukomuko Sumbangkan Pendapatan Daerah Rp38 Juta
"Apabila masih ada tempat usaha panti pijat yang buka selama bulan Ramadhan, maka kami tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (*)