Selama Ramadhan Aktivitas Usaha Karaoke Dibatasi

Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko. Jodi, SIP-Radar Utara/ Wahyudi -

BACA JUGA:Satpol PP Mukomuko Tutup Usaha Karaoke Bodong

BACA JUGA:Usaha Karaoke di Mukomuko Sumbangkan Pendapatan Daerah Rp38 Juta

"Apabila masih ada tempat usaha panti pijat yang buka selama bulan Ramadhan, maka kami tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (*)

Tag
Share