Usaha Karaoke di Mukomuko Sumbangkan Pendapatan Daerah Rp38 Juta
Kantor BKD Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Data Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko. Sejak bulan Januari hingga Oktober 2024.
Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak hiburan telah mencapai Rp38 juta atau 76,20 persen dari target sebesar Rp50 juta.
Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH mengatakan. Untuk realisasi pendapatan dari pajak hiburan hingga 28 Oktober 2024 jauh lebih tinggi dibandingkan realisasi tahun 2023 lalu yang hanya sebesar Rp19,5 juta.
"Kenaikan realisasi pajak hiburan tahun ini disebabkan oleh pemilik tempat usaha karaoke di 15 kecamatan yang sebelumnya belum membayar pajak pada tahun 2023. Tahun lalu mereka pemilik usaha hiburan belum membayar pajak hiburan, karena alasan baru membuka usaha dan belum memiliki pendapatan. Namun, tahun ini mereka sudah membayar pajak karena usaha mereka telah menghasilkan pendapatan.
BACA JUGA:Realisasi Pajak Penerangan Jalan di Mukomuko 37,93 Persen
BACA JUGA:30 Desember 2024, Deadline Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah
"Dan penarikan pajak hiburan serta pajak dan retribusi lainnya di daerah ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dengan tarif pajak sebesar 10 persen dari pendapatan usaha hiburan," jelasnya.
Ia juga menerangkan, jenis usaha apa pun di tempat hiburan tetap dikenakan pajak dengan tarif 10 persen dari seluruh pendapatan usaha tersebut.
Dan dalam upaya sosialisasi dan penagihan pajak, BKD Mukomuko bekerja sama dengan Dinas Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk memastikan kepatuhan wajib pajak.
Ditambahkannya, BKD Kabupaten Mukomuko di tahun 2024 ini menargetkan PAD dari pajak daerah sebesar Rp17 miliar.
BACA JUGA:BKD Mukomuko Maksimalkan Potensi Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah
BACA JUGA:Pemkab Tekankan OPD di Mukomuko Taat Bayar Pajak Kendaraan Dinas
"Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan target tahun 2023 sebesar Rp16,9 miliar. Pendapatan asli daerah tersebut berasal dari 11 jenis pajak daerah," pungkasnya. (*)