Edaran Terbaru Mendagri ke Pemda, Terkait APBD 2025 hingga Makan Bergizi Gratis

Edaran Terbaru Mendagri ke Pemda, Terkait APBD 2025 hingga Makan Bergizi Gratis-Radar Utara/Benny Siswanto-
Bagi daerah yang hasil Pilkada serentak tahun 2024 dimenangkan oleh kotak kosong atau kolom kosong, Penjabat kepala daerah mengambil langkah-langkah percepatan Perubahan RKPD Tahun 2025, selanjutnya bersama dengan DPRD melakukan percepatan Perubahan APBD TA 2025 untuk menyinergikan Asta Cita ke dalam Perubahan RKPD Tahun 2025 dan Perubahan APBD TA 2025.
Arahan Khusus Provinsi DI Yogyakarta
BACA JUGA:Belum Berani Pangkas Anggaran, Pemda Tunggu Juklak Efisiensi APBD 2025 dari Mendagri
BACA JUGA:Angka Investasi Daerah di Bengkulu Ini Salip APBD
Khusus untuk Provinsi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Gubernur mengambil langkah-langkah percepatan Perubahan RKPD Tahun 2025, selanjutnya bersama dengan DPRD melakukan percepatan Perubahan APBD TA 2025 untuk menyinergikan Asta Cita ke dalam Perubahan RKPD Tahun 2025 dan Perubahan APBD TA 2025.
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat agar memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya untuk pelaksanaan percepatan Perubahan RKPD Tahun 2025 dan Perubahan APBD TA 2025, sesuai amanat Pasal 375 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Gubernur dan Bupati/Walikota melaporkan hasil pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Direktur Jenderal Pembangunan Daerah. (**)