Edaran Terbaru Mendagri ke Pemda, Terkait APBD 2025 hingga Makan Bergizi Gratis

Edaran Terbaru Mendagri ke Pemda, Terkait APBD 2025 hingga Makan Bergizi Gratis-Radar Utara/Benny Siswanto-

BACA JUGA:KBM Ramadhan Kurang dari 4 Jam, MBG di Daerah Sudah Dimulai?

BACA JUGA:Program MBG Dilaksanakan Secara Continue Selama 5 Hari

Pemda Segera Melakukan Langkah-Langkah, meliputi :

1. Kepala Daerah terpilih agar terlebih dahulu menyusun laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2025 sampai dengan Triwulan I tahun berjalan.

2. Menyusun Rancangan Perubahan RKPD 2025 yang di dalamnya telah mengakomodir kebijakan Asta Cita serta program dan kegiatan tahun 2025 yang merupakan penjabaran visi dan misi Gubernur/Bupati/Walikota Terpilih.

3. Gubernur terpilih menyampaikan rancangan peraturan kepala daerah tentang Perubahan RKPD Provinsi Tahun 2025 kepada Menteri Dalam Negeri pada minggu pertama bulan Mei tahun 2025 dan Bupati/Walikota terpilih menyampaikan rancangan peraturan kepala daerah tentang perubahan RKPD Tahun 2025 kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat pada minggu kedua bulan Mei Tahun 2025.

BACA JUGA:Belum Berani Pangkas Anggaran, Pemda Tunggu Juklak Efisiensi APBD 2025 dari Mendagri

BACA JUGA:Angka Investasi Daerah di Bengkulu Ini Salip APBD

4. Penetapan Perkada tentang Perubahan RKPD Tahun 2025 dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Mei Tahun 2025 untuk provinsi dan minggu keempat bulan Mei Tahun 2025 untuk kabupaten/kota.

5. Pembahasan rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS antara Kepala Daerah bersama DPRD guna memperoleh kesepakatan bersama, dilaksanakan pada minggu pertama bulan Juni tahun 2025 untuk provinsi dan minggu kedua bulan Juni Tahun 2025 untuk kabupaten/kota.

6. Penyampaian laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya kepada DPRD, untuk dijadikan sebagai dasar perubahan APBD, dilaksanakan pada akhir bulan Juni Tahun 2025.

7. Gubernur/Bupati/Walikota segera mengajukan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2024 disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama, dilaksanakan pada minggu pertama bulan Juli Tahun 2025.

BACA JUGA:KBM Ramadhan Kurang dari 4 Jam, MBG di Daerah Sudah Dimulai?

BACA JUGA:Program MBG Dilaksanakan Secara Continue Selama 5 Hari

8. Dalam hal SiLPA TA 2024 (audited) belum diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum pelaksanaan fasilitasi Ranperda tentang Perubahan RKPD Tahun 2025, maka Pemda dapat menggunakan data prognosis SiLPA TA 2024 pada rancangan akhir Perubahan RKPD Tahun 2025 dan memastikan penggunaan SiLPA TA 2024 (audited) pada Penetapan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2025.

Arahan Hasil Pilkada Serentak Dimenangkan Kolom Kosong 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan