BPK Serahkan LHP, Ini 7 Temuan di Pemprov Bengkulu

Penyerahan LHP kepatuhan atas belanja modal TA 2023 dan 2024 pada Pemprov Bengkulu-Radar Utara/Doni Aftarizal-

Toha menambahkan, atas tujuh temuan tersebut, pihaknya juga mengeluarkan tujuh rekomendasi kepada Pemprov Bengkulu. Pertama, memerintahkan Kepala BPKD, Bapperinda, serta Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan untuk menyusun Harga Satuan Pokok Pekerjaan (HSPK) dan Analisa Standar Biaya (ASB) Fisik.

"Kedua memerintahkan Kadis Dikbud untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa, yang menjadi kewenangannya dengan tidak membocorkan rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta berkomitmen untuk independen dalam proses pengadaan di Dinas Dikbud," tambah Toha.

BACA JUGA:BPK Mulai Audit LKPD 2024, Realisasi APBD Tembus 1.268 Triliun dan Standar Auditnya

BACA JUGA:Siap-siap, BPK Ke Bengkulu Utara Awal Bulan Februari

Yang ketiga, memerintahkan Kadis PUPR untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa, yang menjadi kewenangannya dengan tidak membocorkan rincian referensi Harga/HPS, serta berkomitmen untuk independen dalam proses pengadaan di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.

"Keempat, memerintah Direktur RSUD M. Yunus supaya memproses kelebihan pembayaran atas keuntungan tidak wajar pada pengadaan MOT ruang operasi dan menyetorkannya ke kas daerah," sampai Toha.

Kemudian, tambah Toha lagi, memerintahkan Kadis PUPR supaya memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah, terutama pada kegiatan yang menjadi temuan.

"Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP kepada kita, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," imbau Toha.

BACA JUGA:BPK Mulai Audit LKPD 2024, Realisasi APBD Tembus 1.268 Triliun dan Standar Auditnya

BACA JUGA:Siap-siap, BPK Ke Bengkulu Utara Awal Bulan Februari

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr. E. H. Rosjonsyah menyebutkan, penyerahan LHP ini memiliki nilai penting bagi para pengguna anggaran, karena dapat menjadi acuan dalam menjaga ketertiban administrasi keuangan.

"LHP merupakan bagian dari upaya kita dalam mewujudkan aparatur pemerintah, khususnya di Provinsi Bengkulu, yang bersih, tertib, berwibawa, dan akuntabel," jelas Rosjonsyah.

Lebih lanjut Rosjonsyah mengemukakan, peran BPK sangat dibutuhkan dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Kemitraan antara Pemprov Bengkulu dan BPK telah membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Tadi ada beberapa rekomendasi yang menjadi masukan, koreksi, serta upaya perbaikan agar kinerja ke depan lebih baik. Rekomendasi yang disampaikan, tentu kita tindaklanjuti," tandas Rosjonsyah. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan