Awas...! Ops Keselamatan Nala, Polres Target 300 E-Tilang : Ini Tarif Dendanya Per Item Pelanggaran!

Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara, IPTU Ayu Sekar Sari Kuraisin-Radar Utara / Abdurrahman Wachid -
BACA JUGA:Truk Sawit Overload Target Penindakan Satlantas Polres Mukomuko
3. Pelanggaran pengemudi dibawah umur, berdasarkan UU nomor 22 Tahun 2009 Pasal 281 maka dikenakan sanksi minimal kurungan empat bulan dan denda maksimal Rp 1 juta.
4. Pelanggaran kendaraan melawan arus, UU nomor 22 Tahun 2009 pasal 287, dikenakan sanksi minimal kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
5. Pelanggaran berkendara dibawah pengaruh alkohol, UU nomor 22 tahun 2009 pasal 283, dikenakan sanksi kurungan maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp 750 ribu.
6. Pelanggaran menggunakan HP saat berkendara, UU nomor 22 tahun 2009 pasal 283, dikenakan sanksi kurungan maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp 750 ribu.
BACA JUGA:Pelaku Bali Ketahun Diciduk, Terapkan Sanksi Tilang hingga Penyitaan Knalpot
BACA JUGA:Truk Sawit Overload Target Penindakan Satlantas Polres Mukomuko
7. Pelanggaran tidak menggunakan safety belt, UU nomor 22 tahun 2009 pasal 289, dikenakan sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan, UU nomor 22 tahun 2009 pasal 287, dikenakan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
9. Pelanggaran sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, UU nomor 22 tahun 2009 pasal 292, dikenakan sanksi minimal kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
10. Pelanggaran kendaraan roda atau lebih tak layak jalan, UU nomor 22 tahun 2009 pasal 286, dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
BACA JUGA:Pelaku Bali Ketahun Diciduk, Terapkan Sanksi Tilang hingga Penyitaan Knalpot
BACA JUGA:Truk Sawit Overload Target Penindakan Satlantas Polres Mukomuko
Mitigasi menekan angka kecelakaan lalu lintas, Tilang Elektronic Traffik Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan di beberapa wilayah di Indonesia sejak tahun 2021 silam.
Untuk di Kabupaten Bengkulu Utara, tilang ETLE ini telah diterap sejak tahun 2022 lalu, prosesnya pun sedikit berbeda dengan penerapan di kota-kota besar dengan memasang kamera di atas jalan yang secara otomatis bisa memotret pengendara yang tidak tertib berlalu lintas.