Era Baru Teknologi Nirkabel, Indonesia Resmi Luncurkan Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7

Menkomdigi Meutya Hafid tengah kanan) didamping Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo (Kanan) Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) dan Chairman of Indonesia Technology Alliance, Justisiari Kusumah. -(Humas Komdigi)-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Peluncuran Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 secara resmi pada pita frekuensi enam giga hertz (GHz) menandai hadirnya era baru teknologi nirkabel di Indonesia.
Aplikasi teknologi sebagai bagian dari pencapaian 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat transformasi digital ini merupakan hasil kolaborasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dengan Indonesia Technology Alliance, organisasi nirlaba yang menaungi berbagai perusahaan dan individu di bidang teknologi.
"Dengan mengadopsi Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 pada pita frekuensi 6 GHz, Indonesia mengambil posisi strategis di peta digital global. Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam mendorong transformasi digital sebagai agenda nasional," ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam acara peluncuran Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7di Hotel Langham Jakarta, pada Jumat (7/2/2025).
Meutya menegaskan bahwa kehadiran Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 menandai langkah besar Indonesia dalam adopsi teknologi berstandar global, karena menawarkan kecepatan hingga 46 giga byte per second (Gbps), latensi yang lebih rendah, serta performa lebih andal di lingkungan padat pengguna.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Publik dengan Penguatan Infrastruktur Teknologi Informasi
BACA JUGA:Transformasi Digital dan Teknologi Merupakan Kunci bagi Kemajuan Industri Halal
Teknologi ini akan mendukung berbagai inovasi, mulai dari video ultra-HD, komputasi awan, realitas virtual (VR/AR), hingga otomatisasi berbasis kecerdasan buatan (AI).
"Transformasi digital tidak bisa menunggu. Dengan regulasi baru ini, kami memastikan bahwa infrastruktur digital Indonesia siap menghadapi masa depan," tuturnya.
Menurut Meutya, konektivitas kini bukan hanya kebutuhan tambahan, tetapi fondasi utama dalam pertumbuhan ekonomi, pendidikan, dan inovasi nasional.
Oleh karena itu, pemerintah telah menerbitkan dua regulasi penting guna mendukung adopsi teknologi ini, pertama peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas.
BACA JUGA:Ketika Inovasi Teknologi Menjaga Akar Tradisi
BACA JUGA:Hunian Pekerja Konstruksi Berteknologi Mobox di IKN, Efisien dan Tahan Gempa
Kedua Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (Kepmenkomdigi) Nomor 12 Tahun 2025 tentang spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas dan standar teknis alat/perangkat telekomunikasi untuk jaringan area lokal radio (Radio Local Area Network).
"Dengan pembukaan spektrum enam GHz ini, Indonesia menjadi salah satu pionir di Asia Pasifik dalam mengadopsi Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7. Ini akan membawa peningkatan signifikan dalam kecepatan dan keandalan koneksi internet di seluruh negeri," jelas dia.