Sederet Capaian Apik Transformasi Digital

Menkomdigi Meutya Hafid melakukan kunjungan kerja perdananya ke SMP Negeri 6 Amarasi Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. -KOMDIGI-
BACA JUGA:Optimalisasi Data, Transformasi Digital dengan Perkuat Sinergi OPD
Bayangkan sebuah desa di puncak gunung atau di pulau terpencil. Dengan 490 lokasi BTS 4G yang telah dibangun dan 21.183 lokasi internet SATRIA-1 yang aktif melayani, Kemkomdigi telah membawa cahaya teknologi ke sudut-sudut terjauh negeri ini.
Ruang Digital Sehat dan Aman
Ruang digital ibarat halaman rumah bersama yang harus bersih dari ancaman dan gangguan. Konten negatif ibarat duri di jalan setapak yang menghalangi dan bahkan bisa melukai. Dalam 100 hari terakhir, Kemkomdigi bekerja keras membangun jalan yang lebih aman dengan memblokir sebanyak 1.037.558 konten negatif. Melibatkan 745 Internet Service Provider (ISP) dalam program pemblokirannya, konten-konten tersebut beredar di 945.431 situs web dan 92.127 media sosial.
BACA JUGA:Transformasi Digital dan Teknologi Merupakan Kunci bagi Kemajuan Industri Halal
BACA JUGA:Transformasi Digital ASDP Pacu Peningkatan Layanan dan Ekonomi Daerah
Ini bukan hanya tentang angka, tetapi tentang melindungi generasi muda, mencegah hoaks, dan menjaga keutuhan bangsa. Bayangkan jika konten-konten berbahaya ini terus menyebar, konflik bisa pecah dan anak-anak bisa terpapar hal-hal yang merusak masa depannya.
Sesuai arahan Presiden, Kementerian Komdigi saat ini tengah mengkaji aturan untuk memastikan lingkungan digital aman bagi anak-anak. Salah satu langkah konkretnya adalah merancang Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (RPP TKPAPSE). Regulasi yang akan melindungi hak-hak, keamanan, serta privasi anak saat mengakses platform digital, aplikasi, dan layanan online lainnya.
Perjudian online (judol) juga jadi ancaman serius yang butuh perhatian. Kemenkomdigi pun tak tinggal diam. Dalam 100 hari kepemimpinannya, Kemkomdigi pun telah menurunkan 882.352 konten terkait judol dari berbagai platform digital.
Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai platform digital. Dari total konten yang telah diblokir, 807.587 berasal dari situs web dan alamat IP, sementara sisanya tersebar di platform media sosial lainnya. Langkah ini tentu makin mempersempit ruang gerak pelaku yang kerap menyasar masyarakat, termasuk kelompok rentan.
BACA JUGA:Ciptakan Inovasi di Tengah Transformasi Digital
BACA JUGA:Mengulik Tantangan Transformasi Digital dalam Sektor Ritel
Menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman bagi masyarakat tentu harus disertai dengan aturan. Kemkomdigi pun mulai memberlakukan uji coba sanksi administratif kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) yang tidak mematuhi kewajiban pemutusan akses terhadap konten ilegal mulai 1 Februari 2025.
Untuk mendukung implementasi aturan ini, Kemkomdigi menggunakan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang telah diaudit oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan dinyatakan aman untuk beroperasi. Platform media sosial yang gagal mematuhi aturan moderasi konten akan dikenai sanksi secara bertahap, mulai dari peringatan hingga denda yang semakin besar.
Mendorong UMKM dan Kreativitas Anak Bangsa
Adapun Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah salah satu tulang punggung ekonomi Indonesia. Dalam 100 hari pertama, 1.433 UMKM terdigitalisasi dan naik kelas, dengan 309 di antaranya aktif menjual secara daring. Tidak hanya itu, Kemkomdigi juga mempromosikan 20 gim lokal selama libur Natal dan Tahun Baru lalu, membuktikan bahwa kreativitas anak bangsa mampu bersaing di dunia internasional.
BACA JUGA:Optimalisasi Data, Transformasi Digital dengan Perkuat Sinergi OPD