Tunggu Hasil Refocusing, Nelayan Bakal Terima Program Jaminan Sosial Pekerja Rentan

Kepala Dinas Perikanan Bengkulu Utara, Sugimin, S.Pd., M.Pd.-Radar Utara / Abdurrahman Wachid -

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tahun berjalan 2025 ini, sejumlah pekerja rentan khususnya nelayan yang ada di Bengkulu Utara, kembali bakal menerima jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang bekerjasama dengan pemerintah daerah.

Jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan, khususnya untuk nelayan ini dimaksudkan untuk menjaga perekonomian para nelayan pada saat terjadi kecelakaan pada saat menjalankan aktifitasnya sebagai nelayan.

Sehingga, apabila hal yang tidak diinginkan itu tiba-tiba terjadi menimpa nelayan, tidak menambah angka kemiskinan di suatu daerah.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Utara, Sugimin, S.Pd., M.Pd., menuturkan bahwa jumlah nelayan ada di Kabupaten Bengkulu Utara lebih dari 4 ribu orang, program jaminan sosial untuk pekerja rentan di tahun 2025 ini rencananya bakal tetap akan dilanjutkan.

BACA JUGA:Ditengah Refocusing Anggaran, Upacara HUT RI Wajib Dilaksanakan

BACA JUGA:Camat Pastikan Kebijakan Refocusing Tak Berdampak Pada Anggaran Desa di TA 2025

Pada tahun 2023 lalu, sekitar 1000 orang nelayan, di Kabupaten Bengkulu Utara telah didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan jaminan sosial pekerja rentan.

Dari Dinas Perikanan, membayarkan seluruh iuran wajib bulanan Rp 16.800 perorang terhadap seluruh nelayan yang di daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan itu selama delapan bulan berturut-turut.

Selanjutnya, pada bulan berikutnya, seluruh nelayan yang telah didaftarkan sebelumnya akan melanjutkan pembayaran iuran bulanan itu secara mandiri.

Lanjut program itu di tahun 2024, Dinas Perikanan kembali mendaftarkan 500 orang nelayan untuk mendapatkan jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Kebijakan Pemerintah Merefocusing Anggaran Tak Berpengaruh ke ADD/DD?

BACA JUGA:Target Refocusing Anggaran, DAK Fisik 2025 Bengkulu Turun, Angkanya jadi 780,8 Miliar

Penerapannya juga hampir sama, dari Dinas Perikanan membayarkan uang iuran wajib bulanan kepada 500 orang nelayan tersebut selama 4 bulan. Pada bulan berikutnya, secara mandiri iuran akan dibayarkan secara mandiri oleh para nelayan.

Kembali disampaikan oleh Sugimin, M.Pd., bahwa program ini pada tahun 2025 direncanakan akan masih akan dilanjutkan, namun tentu melihat anggaran yang dimilikinya, tentunya setelah jelas petunjuk teknis soal refocusing anggaran di daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan