Ongkos Angkut Jadi Penyebab Harga TBS Sawit di Bengkulu Murah

M. Rizon, S.Hut, M.Si-Radar Utara/Doni Aftarizal-
BENGKULU RU - Ongkos angkut dinilai menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi, harga Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Bengkulu murah dan terkadang tak sesuai ketetapan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, M. Rizon, S.Hut, M.Si, Selasa 04 Februari 2025.
"Ongkos angkut tersebut bukan sebatas untuk TBS kelapa sawit saja, tetap juga pada saat melakukan pengiriman Crude Palm Oil (CPO)," ungkap Rizon.
Apalagi, lanjut Rizon, dalam pengiriman ini, beberapa perusahaan masih ada yang melalui pelabuhan luar Provinsi Bengkulu, ditambah lagi kondisi Pelabuhan Pulau Baai mengalami pendangkalan alur.
BACA JUGA:Harga Sawit Naik, SIL Mulai Beli Rp 2.680
BACA JUGA:Petani Sawit Bengkulu Ngeluh, Harga TBS Keok dengan Sumsel
"Secara tidak langsung kondisi tersebut akhirnya berdampak pada harga TBS di Bengkulu," kata Rizon.
Menurut Rizon, dalam penetapan harga TBS sawit, mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 tentang pedoman harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun.
"Teknisnya penetapan harga TBS ini, ditentukan melalui formulasi yang mencakup data dari pabrik-pabrik dan lainnya," papar Rizon.
Hanya saja, sambung Rizon, dalam implementasinya masih kerap terjadi ketidaksesuaian antara harga yang ditetapkan, dengan yang berlaku di pabrik CPO.
BACA JUGA:Sasaran Program Replanting Diminta Integrasikan Tananam Sawit dengan Tumpang Sari
BACA JUGA:Tanam Perdana Program Replanting Sawit, Target Menjamin Kesejahteraan Masyarakat
"Tapi terkait penetapan harga TBS ini, tetap ada batasan minimum. Idealnya harga minimum ini dapat menjadi acuan bagi pabrik CPO, dan ketika terjadi harga dibawah standar minimum kita berhak melakukan pengawasan," tegas Rizon.
Rizon menambahkan, seluruh pihak seperti para petani juga memiliki hak untuk mengawasi harga TBS yang telah ditetapkan, termasuk pemerintah daerah (Pemda) tingkat kabupaten/kota.