794 Honorer Pemprov Bengkulu Tak Aktif, BKD Pastikan Bukan Siluman

Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP-Radar Utara/Doni Aftarizal-
Menurut Gunawan, keputusan rapat tentunya berkaitan dengan rekomendasi perpanjangan masa kerja, dan diusulkan menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
"Bagi tenaga honorer yang direkomendasikan menjadi PPPK paruh waktu, merupakan honorer yang masuk dalam database BKN dan mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2 serta seleksi CPNS," tegas Gunawan.
BACA JUGA:Jejak Pejabat Tabrak Aturan di Tengah Honorer Dirumahkan
BACA JUGA:Tenaga Honorer Non Database BKN Bakal Dirumahkan
Lebih jauh Gunawan menyampaikan, sebagaimana regulasi yang berlaku terkait tenaga non-ASN ini, nantinya menjadi PPPK paruh dan berstatus sebagai ASN.
"Kalau pun nantinya ada kebijakan lain, tentu kita bakal ikuti intruksi pimpinan. Yang jelas untuk saat ini, sesuai regulasi honorer yang masuk dalam database BKN bakal diangkat jadi PPPK paruh waktu," demikian Gunawan. (tux)