Tindaklanjuti Perintah Pusat, 683 Honorer Kurang Masa Kerja di Rumahkan

Sekretaris Daerah, Fitriansyah, S.STP., MM-Radar Utara / Abdurrahman Wachid -
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Menyesuaikan dengan intruksi pemerintah pusat tentang pengentasan tenaga non-ASN, sejumlah daerah terpaksa harus memangkas tenaga non-ASN yang tak penuhi kriteria.
Awal bulan Januari 2025 lalu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah melakukan rekonsiliasi terhadap pendataan jumlah tenaga non ASN yang ada hingga awal tahun 2025.
Sekretaris Daerah, Fitriansyah, S.STP., MM., menuturkan bahwa pada hari Jumat, 31 Januari 2025 lalu, Bupati telah memberikan surat edaran kepada seluruh OPD untuk melakukan sinkronisasi data para tenaga non-ASN nya di satkernya masing-masing.
"Sudah kami sampaikan ke masing-masing OPD hari Jumat lalu,"ujar Sekda, Fitriansyah, saat dikonfirmasi RU, pada hari Senin, 3 Januari 2025.
BACA JUGA:Tak Masuk Database BKN, Honorer SK Di Bawah 31 Oktober 2023 Berpeluang Jadi PPPK
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Dugaan Skandal Kelulusan PPPK, Honorer Demo ke Jakarta, Cium Ketidakberesan Pemda
Pun di dalam Surat Edaran Bupati tersebut, disebutkan bahwa tenaga non-ASN di seluruh OPD yang kurang dari masa kerja 2 tahun, maka di arahkan untuk tidak memperpanjang masa kerjanya di tahun 2025.
Hal senada juga diterang oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Masyarakat, Syarifah Inayati, SE, melalui Parpen Siregar, S.TP, M.Si., bahwa batas waktu yang diberikan kepada para OPD ini yakni tanggal 7 Februari 2025.
Dari hasil rekonsiliasi yang dilakukan, jumlahnya ada 4.151 tenaga non-ASN, termasuk yang ada di satker-satker OPD.
Jumlah itu, hanya ada 1.825 orang yang masuk ke dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
BACA JUGA:Evaluasi Honorer Non-ASN, Fokus pada Validasi Data
BACA JUGA:Jejak Pejabat Tabrak Aturan di Tengah Honorer Dirumahkan
"dari 4.151 orang ini, yang masuk database BKN itu ada 1.825 orang,"ujar Parpen Siregar.
Seluruh sisanya itu mengikuti tahapan pendaftaran pada pengadaan PPPK tahap II tahun 2024.