Ratusan Hektar Untuk Jagung dan Padi Gogo

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Bengkulu Utara, Abdul Hadi, S.Pt, MM-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Areal potensial mendukung program swasembada pangan di Kabupaten Bengkulu Utara mencapai ratusan hektar. 

Bidang tanam lebih dari 500 hektar, diklaim daerah siap menjadi areal yang diperuntukkan bagi tanaman jagung hingga tanaman padi gogo. 

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Bengkulu Utara, Abdul Hadi, S.Pt, MM, saat dikonfirmasi RU menjelaskan, rencana yang sejalan dengan program swasembada pangan yang dicanang pemerintahan Prabowo-Gibran. 

"Untuk tanaman jagung, data yang sudah masuk sampai saat ini 105 hektar. Sedangkan padi gogo lebih kurang 400-an hektar," ujar Abdul Hadi, Kamis, 30 Januari 2025. 

BACA JUGA:Wujudkan Swasembada Pangan, Butuh Sinergi Lintas Sektor, Disbun Siap Lahan Padi Gogo

BACA JUGA:Sawah Kemumu Diprediksi Hanya Sekali Musim Tanam Padi di 2025

Tak disangkal Abdul Hadi, areal ratusan hektar itu sinergi dengan lintas program yang bergulir di daerah yakni program sawit rakyat (PSR) alias replanting. 

"Dalam mendukung program strategis nasional, pola kolaboratif lintas program menjadi opsi yakni program replanting yang secara programnya di Dinas Perkebunan," ujarnya, menjelaskan. 

Sinergi lintas lini ini, lanjut Abdul Hadi, kemarin turut dilaksanakan pada salah satu lokus replanting tahun 2024 yang turut dihadiri lintas sektor di daerah khusus program tanam jagung. 

"Ini sebagai bukti konkret, tidak terjadi ego sektoral dalam penyelenggaraan program di daerah," ungkapnya.

BACA JUGA:Manfaatkan Replanting 500 Hektar, Daerah di Bengkulu Ini Bidik Potensi Padi Gogo

BACA JUGA:Dilema Petani Padi, Harga Gabah Tidak Ideal

Dalam warta sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan Bengkulu Utara, Desman Siboro, SH, mengatakan replanting yang digulirkan tahun 2024 ini telah melalui rangkaian skrining sesuai mekanisme program. 

Dia menyebut, skrining awal yang mesti dilakukan sebelum dilaksanakannnya penandatanganan kerjasama program antara penyelenggaraan program, bank penyalur serta lembaga koperasi yang menaungi kelompok tersebut, meliputi legalitas lahan calon penerima, termasuk tidak masuk dalam lahan kawasan hutan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan