Heboh Izin Poligami Khusus ASN, Ternyata....

Ilustrasi Poligami-rahma.id-
Bagaimana Aturan Ijin Poligami ASN di Jakarta?
Usai Mendagri Tito Karnavian urun suara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta, Chaidir, turut urun penjelasan menyikapi gelombang sorotan publik.
BACA JUGA:Maknai Petuah Naib Saat Ijab Kobul Pernikahan
BACA JUGA:Cegah Perceraian dan KDRT, Sebaiknya Hindari Pernikahan Dini
Senapas dengan paparan Radar Utara 2023 silam, Chaidir seperti ditulis suara.com, menjelaskan ijin bagi ASN Pemprov DKI Jakarta untuk poligami, sebenarnya merupakan aturan turunan atas beleid lawas.
Versinya, Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025, justru memberikan penjelasan rinci dan rigid aturan-aturan apa saja yang wajib dilengkapi ketika mengajukan perkawinan dan perceraian.
"Ini bukan hal yang baru, karena Pergub 1/2025 ini merupakan turunan dari peraturan perundangan. Pergub 1/2025 ini juga memperingatkan para ASN untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian," jelas Chaidir kepada wartawan, Jumat, 17 Januari 2024 dilansir dari suara.com.
"Sehingga tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai perundang-undangan," susulnya lagi menegas.
BACA JUGA:Maknai Petuah Naib Saat Ijab Kobul Pernikahan
BACA JUGA:Cegah Perceraian dan KDRT, Sebaiknya Hindari Pernikahan Dini
Turut diungkapkan Chaidir, ancaman sanksi disiplin berat yakni pemecatan turut ditegas dalam Pasal 41 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mengatur soal pelanggaran PP 10/1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45/1990 tersebut.
Maka Pergub 1/2025 justru mengatur batasan bagi ASN pir yang akan menikah lagi sampai dengan dengan kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang.
Dalam penjelasan-penjelasan itu, Chaidir memastikan justru dengan "Pergub izin poligami" itu mencegah terjadinya nikah siri tanpa persetujuan baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang.
Objek yang diatur dalam Pergub 1/2025 itu pun mencakup soal perceraian. Lewat aturan Pergub 1/2025 ini, turut mencegah terjadinya kerugian keuangan daerah atau negara terkait dengan pemberian tunjangan keluarga.
BACA JUGA:Angka Pernikahan di Mukomuko Capai 1.800 Pasang Per Tahun