Dinas Pendidikan Undang Kepala Sekolah Bahas Soal Pelaksanaan SEB Tiga Menteri

Dinas pendidikan saat menggelar rapat bersama kepala sekolah soal SEB menteri-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

Telah mengundang kepala sekolah melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Koordinator Pengawas Sekolah dan PGRI yang ada di daerah ini.

Hal itu untuk membahas pelaksanaan atas Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama  Nomor 1 tahun 2025 tentang penguatan pendidikan karakter melalui pembiasaan di satuan pendidikan.

"Selain itu kami juga membahas soal SEB Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri  Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ tentang pembelajaran di bulan Ramadan tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd melalui Kabid Dikdas, Ramon Hosky, ST.

BACA JUGA:Muatan Lokal Bahasa Daerah, Dinas Pendidikan Gandeng Balai Bahasa Bengkulu

BACA JUGA:Dinas Pendidikan Perkuat Pembinaaan Kelembagaan Sekolah

Ia menerangkan, melalui SEB Nomor 1 tahun 2025 tentang penguatan pendidikan karakter melalui pembiasaan di satuan pendidikan.

Setiap satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Mukomuko melaksanakan pagi ceria dengan melakukan tiga kegiatan yaitu senam anak, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing sebelum melaksanakan pembelajaran.

Selain itu, satuan pendidikan juga harus menunjang kegiatan penguatan karakter melalui ekstrakurikulern antara lain kepanduan, krida, karya ilmiah, latihan olah bakat dan minat serta keagamaan dan lainnya.

Dengan demikian, kata Ramon, diharapkan penguatan karakter melalui pembiasaan dapat kembali digerakkan dan peserta didik akan tumbuh dengan kepribadian yang berimbang, taat hukum, berdisiplin dan mempunyai kecakapan.

BACA JUGA:Dinas Pendidikan Targetkan Proyek Senilai Rp8,9 Miliar Tuntas Tepat Waktu

BACA JUGA:Cegah Kekerasan di Sekolah, Dinas Pendidikan Perkuat Pembinaaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah

"Untuk pembelajaran di bulan Ramadan tahun 2025, berdasarkan SEB Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ, telah diatur jadwal dan bentuk pembelajaran selama bulan Ramadhan" ujarnya.

Yaitu terdiri dari pembelajaran mandiri mulai dari tanggal 27 februari sampai 5 maret 2025, pembelajaran di sekolah mulai dari tanggal 6 sampai dengan 25 maret 2025 dan libur lebaran tanggal 27 maret sampai dengan 8 april 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan