Mendikdasmen Keluarkan SKB, Siswa Tetap Belajar di Sekolah Selama Bulan Ramadhan 2025, Begini Isinya

Mendikdasmen Keluarkan SKB, Siswa Tetap Belajar di Sekolah Selama Bulan Ramadhan 2025, Begini Isinya-Radar Utara/ Wahyudi -
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) bersama Menteri Agama RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) terkait proses pembelajaran siswa selama bulan Ramadhan 2025.
Dari SKB yang telah dilanjutkan kepada seluruh Korwil Pendidikan dan sekolah dalam bentuk surat edaran (SE), itu dipastikan selama bulan Ramadhan 2025 peserta didik atau siswa tetap belajar di sekolah.
"Tanggal 26, 28 Februari 2025 sampai tanggal 3, 4 dan 5 Maret 2025 kegiatan belajar dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah, madrasah dan satuan pendidikan keagamaan," ujar Ketua Korwil Ketahun dan Pinang Raya, Suparji, dalam menerjemahkan surat edaran dari Mendikdasmen RI, Rabu (22/1).
Sementara lanjut, Suparji, mulai tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025 pembayaran peserta didik dilaksanakan di sekolah.
BACA JUGA:Resmi! Ini Jadwal Tak ke Sekolah Selama Bulan Ramadhan 2025
BACA JUGA:Siswa Tidak Jadi Libur 1 Bulan Penuh Selama Puasa Ramadhan
"Artinya, tidak ada libur sebulan penuh. Siswa akan tetap masuk atau belajar di sekolah sesuai tanggal yang sudah ditetapkan dalam SKB tiga menteri," jelasnya.
Selain mengatur kegiatan pembelajaran, lanjut Suparji, selama bulan Ramadhan 2025 siswa juga diharapkan dapat melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia serta kepribadian utama.
"Peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan yang bisa meningkatkan iman dan ketakwaan seperti tadarus, pesantren kilat, kajian Islam dan kegiatan keagamaan lainnya. Sedangkan siswa yang bukan beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai kepercayaan masing-masing," imbuhnya.
Lebih jauh, masih Suparji, untuk di tanggal 26, 27 dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7 dan 8 April 2025 adalah libur bersama Idul Fitri bagi sekolah, madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.
BACA JUGA:Guru Diminta Manfaatkan Waktu Libur Untuk Benahi Strategi Pembelajaran
BACA JUGA:Warga Diingatkan Tetap Jaga Prokes Selama Libur Nataru
"Kemudian kegiatan pembelajaran normal di sekolah akan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025," demikian Suparji. (*)