Siap-siap, BPK Ke Bengkulu Utara Awal Bulan Februari

Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si-Radar Utara/Benny Siswanto-

 Audit BPK ini juga penting dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, agar pengelolaan dan penggunaan uang negara itu sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

"Tentunya, dengan adanya audit BPK ini, uang negara yang dimanfaatkan di daerah ini bisa benar-benar transparan, dan tepat peruntukannya," tuntasnya.

BACA JUGA:Pemda Bengkulu Utara Terbaik se-Provinsi Bengkulu Soal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK

BACA JUGA:BPK Segera Periksa LKPD 2024, Ini Profil Pemeriksanya, Perkembangan Isu Pusat dan Daerah Dipantau!

Sebagai informasi, dalam menjalankan tugasnya untuk mengaudit, BPK tidak hanya fokus pada pemeriksaan keuangan saja. 

Melainkan ada pemeriksaan kinerja pada, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara.

Namun pemeriksaan kinerja ini tidak dilakukan secara rutin di saban tahunnnya, melainkan atas dasar perencanaan prioritas pemeriksaan yang disusun sebelumnya.

BACA JUGA:Capaian Baru 62,44 Persen, Inspektorat Jemput Bola TLRHP BPK RI

BACA JUGA:Anggaran untuk Membeli Tornas Kurang, Desa Bisa Tambah Anggaran? PD: Hati-hati, Jangan Sampai Jadi Temuan BPK

Misalnya, terkait dana BOS, PIP, JKN dan beberapa aliran keuangan lainnya.

Sementara itu, pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) adalah pemeriksaan yang bersifat investigatif. Hal itu dilakukan atas dasar adanya permintaan dari Aparat Penegak Hukum atas suatu kasus tertentu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan