Bagi Pemula Jangan Asal Beli ! Ini Tips Memilih Mobil Tepat Dengan Kebutuhan Anda Pada Tahun 2025

Tips Memilih Mobil Tepat Dengan Kebutuhan Anda Pada Tahun 2025-ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA Baca artikel CNN Indonesia "Akhir Tahun Waktu yang Tepat Beli Mobil Baru?" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20231129185414-587-1030699/akhir-tahun-waktu-yang-tepat-beli-mobil-baru. Download Apps CNN-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah mulai menerapkan kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berlaku sejak Januari 2025. 

Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur konsumsi barang-barang bernilai tinggi, termasuk kendaraan bermotor, yang berdampak besar pada industri otomotif di Indonesia.

Dalam regulasi terbaru, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengalami kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen. 

Sementara itu, tarif PPnBM bervariasi berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesinnya. 

BACA JUGA:Jangan Di Anggap Sepele ! Ketahui Manfaat Dari Spooring Dan Balancing Bagi Kinerja Mobil Anda

BACA JUGA:Ikuti Tips Ini, Jika Mobil Anda Ingin Selalu Optimal Saat Liburan Nataru

Insentif khusus diberikan kepada kendaraan listrik dan hybrid, sedangkan mobil konvensional dan Low Cost Green Car (LCGC) dikenakan tarif pajak yang berbeda.

Untuk kendaraan listrik, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan PPnBM sepenuhnya serta diskon PPN sebesar 10 persen melalui skema Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP). 

Dengan insentif ini, kendaraan listrik hanya dikenakan tarif PPN sebesar 2 persen.

Sementara itu, pemerintah menetapkan diskon tarif PPnBM sebesar 3 persen untuk kendaraan hybrid.

BACA JUGA:Tidak Harus Menggunakan AC ! Kenali Cara Mengatasi Kaca Mobil Berembun Pada Saat Hujan Dengan Efektif

BACA JUGA:Pengendara Mobil Harus Paham! Kenali Trik Hemat Bahan Bakar Dan Ramah Lingkungan Dengan Mengaktifkan ECO Mode

Kebijakan ini membuat kendaraan hybrid menjadi lebih terjangkau, meskipun harganya masih relatif tinggi dibandingkan kendaraan konvensional.

Kendaraan konvensional, terutama yang memiliki mesin berkapasitas besar, tetap dikenakan tarif PPnBM dan PPN normal, yaitu sebesar 12 persen. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan