SK Pj Kades Diperpanjang, Belasan ASN Tetap jadi PA Anggaran Miliaran Lagi

Pengambilan sumpah jabatan 183 Kades Terpilih oleh Bupati dan wakil Bupati Bengkulu Utara, pada Pemilihan Kades Serentak Gelombang 1 Periode kedua, Jum’at, 29 Juli 2022 lalu.-Arsip MCBU-

Kecamatan Ketahun, Desa Talang Baru, Desa Melati Harjo dan Desa Bukit Tinggi. Kecamatan Air Padang, Desa Sukarami, Retes dan Talang Ulu;

Kecamatan Padang Jaya, Desa Tambak Rejo, Desa Tanah Tinggi dan Sido Luhur. Kecamatan Tanjung Agung Palik di Desa Lubuk Semantung serta Kecamatan Enggano yakni di Desa Banjarsari. 

BACA JUGA:Jabatan Pj Kades Tanjung Muara Diperpanjang, Ini Pesan Camat

BACA JUGA:Camat Ketahun Lantik Pj Kades Kualalangi

Jumlah Pj Kades bertambah lagi. Kondisi ini disebab, kades definitif yang menjadi terpidana, lantaran terseret kasus korupsi dana desa yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Kemudian, kekosongan kades definitif lantaran pejabat hasil pemilihan secara demokratisnya meninggal dunia, seperti yang terjadi di Desa Serangai Kecamatan Batik Nau dan terbaru di Desa Genting Perangkap Kecamatan Air Besi.

Ada juga kades hasil Pilkades serentak yang tidak dapat melaksanakan tugasnya lantaran sakit dan akhirnya memilih mundur, seperti yang terjadi di Desa Sidodadi Kecamatan Arma Jaya. 

Pj kades yang sudah cukup lama juga terjadi di Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya. Itu lantaran, kades terpilihnya harus dianulir berdasarkan putusan pengadilan, lantaran cacat hukum.

BACA JUGA:Ini Alasan Jabatan Pj Kades Tidak Diperpanjang...

BACA JUGA:Menantikan Petunjuk Pilkades 2025, Pj Kades Fokus Mengawal Pemerintah Desa

"Perpanjangan SK Pj Kades ini untuk 19 desa yang akan berakhir pada Januari yang dilantik serentak. Tidak lama lagi, tinggal proses pendelegasian saja," terangnya.

Diterangkannya pula, perkembangan regulasi yang sah menjadi saduran daerah terbaru adalah Permendest Nomor 2 Tahun 2024 terkait dengan fokus penggunaan dana desa 2025.

Di Provinsi Bengkulu, kabupaten ini menjadi daerah dengan alokasi DD tertinggi tahun 2025. Tak disangkal Pandji, kepastian itu dituangkan dalam surat Nomor : S-116/PK/2024 tertanggal 19 September 2024. 

Adapun alokasi dana desa tahun 2025 nilainya sebesar Rp 71 triliun. Diketahui, Dana Desa Provinsi Bengkulu TA 2025 totalnya senilai Rp 1.036.861.150.000. Khusus untuk Kabupaten Bengkulu Utara nilainya sebesar Rp 171.843.906.000 yang akan ditebar kepada 215 desa. 

BACA JUGA:Pilkades Serentak 2025, Pj Kades Harus Siapkan Ini...

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan