Hanya Sembilan Kecamatan Dapat Alokasi Pupuk Subsidi 3.451 Ton

Kantor Dinas Pertanian Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -

"Jadi pengaturan alokasi pupuk bersubsidi setiap kecamatan diatur menggunakan SK kepala dinas. Keputusan kepala dinas ini menindaklanjuti SK gubernur tentang alokasi pupuk bersubsidi untuk daerah ini," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan