Jaminan Sosial Pekerja Rentan di Bengkulu Utara, Butuh Anggaran Rp 1 M

Kepala Dinas Perkebunan BU, Desman Siboro,SH-ist-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) sawit di Kabupaten Bengkulu Utara dimanfaatkan untuk memberikan jaminan perlindungan atau BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan.

Selain itu, juga digunakan untuk melakukan proses pendataan jumlah kebun kelapa sawit rakyat yang ada di Kabuapaten Bengkulu Utara.

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara, Desman Siboro, SH., melalui Kabid Bina Usaha, Safarudin, SP., M.Si., mengatakan bahwa pihaknya telah tuntas melakukakan pendataan di akhir Desember 2024 lalu.

Dengan jumlah pekerja rentan yang berhasil dilakukan pendataan oleh Disbun, total sebanyak 5000 orang lebih.

BACA JUGA:Tahun 2025, Pekerja Rentan Pemanen Sawit Dapat Jaminan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Potensi Upah Pekerja Bengkulu Tahun 2025 Naik Lagi di Kabupaten Ini

"Sudah kami data, jumlahnya 5000 orang lebih,"ujar Safarudin saat dibincangi RU, belum lama ini.

Dirinya juga mengungkapkan, proses pemberian jaminan sosial terhadap 5000 orang tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Untuk tahun 2025 ini, pihaknya baru akan memberikan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan terhadap 357 orang.

"Itu nanti prosesnya bertahap mas, tahun ini ada 357 orang,"terangnya.

Untuk nama-nama 357 orang ini, pihak Disbun telah menyerahkannya kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Kemnaker Hormati Putusan MK tentang UU Cipta Kerja, Siap Berdialog dengan Pekerja dan Pengusaha

BACA JUGA:Jamin Hak Pekerja Terpenuhi

Saat ini pihak BPJS Ketenagakerjaan sedang melakukan verifikasi terhadap nama-nama tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan