Jaminan Sosial Pekerja Rentan di Bengkulu Utara, Butuh Anggaran Rp 1 M
Kepala Dinas Perkebunan BU, Desman Siboro,SH-ist-
Bagi yang telah mendapatkan BPJS Ketegakerjaan dari pihak lainnya, maka namanya akan dicoret dan akan diganti dengan nama yang kembali diberikan oleh Disbun.
Dikatakan sebelumnya, bahwa jumlah dana yang dikelola untuk program jaminan sosial untuk pekerja rentan, ini jumlahnya sebesar Rp 600 juta.
Dana inilah yang kemudian akan dimanfaatkan untuk memberikan jaminan sosial kepada para pekerja rentan sawit tersebut.
BACA JUGA: Ditangani Disnakertrans, Pekerja Korban PHK Dapatkan Haknya
BACA JUGA:Kemlu Pastikan Tidak Ada Indikasi Geng Pekerja WNI di Jepang
Dirinci, fokus untuk tahun 2025 ini ada 357 orang yang akan dibayarkan uang iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran jaminan sosial ini per orang setiap bulannya sebesar Rp 16.800, artinya dalam sebulan Disbun harus membayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar RP 6 juta. Dalam setahun, sebesar Rp 72 juta.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa, biaya pendataan untuk penerima BPJS Ketenagakerjaan ini juga memerlukan biaya yang cukup tinggi. Namun, ia tidak menyebutkannya secara detail, berapa angkanya.
Terlabih, mereka menghitung, apabila 5000 orang pekerja rentan dari data yang mereka kumpulkan ini akan diberikan jaminan sosial, total anggaran yang dibuthkan sebesar Rp 1 miliar pertahun.
BACA JUGA:Potensi Upah Pekerja Bengkulu Tahun 2025 Naik Lagi di Kabupaten Ini
BACA JUGA:Tahun 2025, Pekerja Rentan Pemanen Sawit Dapat Jaminan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
"Kalau 5000 orang ini kita berikan langsung, anggarannya sampai Rp 1 milyar lebih,"sambungnya lagi.