Tidak Habis Akal, Sosialisasi Penertiban Hewan Ternak Dilakukan Door to Door
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi S.Pd, S.IP-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO RU- Kesadaran sebagian pemilik ternak untuk tidak melepasliarkan ternaknya di lokasi fasilitas umum masih rendah.
Terbukti, masih banyak ditemukan terbaik luar berkeliaran di jalan raya, komplek perkantoran, dan lokasi fasilitas umum lainnya.
Gebrakan sudah dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Mukomuko untuk menertibkan hewan ternak yang dilepasliarkan pemiliknya.
Mulai dari imbauan, penangkapan ternak, denda, dan lainnya. Namun upaya itu kurang membuahkan hasil yang maksimal.
BACA JUGA:2 Bulan Terakhir, 865 Ekor Hewan Ternak Terpapar Penyakit Ngorok
BACA JUGA:Tertibkan Hewan Ternak di KTM Lagita, Pemilik Didealine 1 Bulan
Dinas Satpol PP Mukomuko pun tidak kehabisan akal, dan kembali akan menyosialisasikan Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang penertiban hewan ternak dengan cara door to door atau dari rumah ke rumah warga yang masih melepasliarkan ternak sapi, kerbau, dan kambing di jalan raya dan fasilitas umum.
"Langkah itu akan kami lakukan di tahun 2025 ini. Kami door to door ke sejumlah warga yang melepasliarkan hewan ternak di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko khususnya," kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd, S.IP.
Ia menegangkan, Pemerintah Kabupaten Mukomuko setiap tahun membentuk tim khusus penegakan perda yang terdiri atas Kodim 0428/Mukomuko, Polres Mukomuko, Kejaksaam Negeri, dan Dinas Satpol PP.
Tim gabungan ini telah menggelar rapat terkait laporan hasil kerja sama tahun 2024 sekaligus merancang program tahun 2025, termasuk langkah dalam menciptakan komplek pemerintah daerah bebas hewan ternak.
BACA JUGA:Populasi Ternak Daerah di Bengkulu Ini, Bisa Jadi Cluster Ekonomi Baru
BACA JUGA:Populasinya Ternak Sapi di Mukomuko 32.000 Ekor
Selanjutnya tim ini yang akan melaksanakan sosialisasi perda tentang penertiban ternak dari rumah ke rumah warga yang masih melepasliarkan ternaknya.
"Keadaan komplek pemerintah daerah yang bebas dari ternak sejak tahun 2024 tetap dipertahankan. Termasuk kejadian di sejumlah wilayah yang terdapat ternak berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum di Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko dan Desa Pelokan harus ditertibkan," jelasnya.