Sri Mulyani Rencanakan Realokasi TKD, Ini Lokus Anggarannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati -istimewa-
- DAU yang tidak ditentukan penggunaannya Rp 360,51 triliun
- DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp 86,12 triliun
(Untuk Mendukung Penggajian Formasi PPPK, Pendanaan Kelurahan dan Pendanaan Layanan Publik Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum).
BACA JUGA:Alokasi TKD Turun, Edwar Samsi: Kinerja OPD Patut Dipertanyakan
BACA JUGA:TKD Bengkulu Bertekad Ukir Sejarah, Saleh: Ambil Bagian Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran
3. DAK Fisik Rp 36,95 triliun, rencana awal untuk :
- Mendukung Peningkatan Kualitas Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan,
- Penguatan daya saing usaha,
- Pengurangan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,
- Percepatan Pembangunan Infrastruktur Dasar dan Konektivitas Pembangunan Rendah Karbon dan Transisi Energi;
4. Dana Otonomi Khusus Rp 17,52 Triliun, terbagi dalam Dana Tambahan Infrastruktur Rp 3 Triliun, terdiri dari :
BACA JUGA:Alokasi TKD Turun, Edwar Samsi: Kinerja OPD Patut Dipertanyakan
BACA JUGA:TKD Bengkulu Bertekad Ukir Sejarah, Saleh: Ambil Bagian Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran
- DTI 6 Provinsi yakni Provinsi Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat dan Papua, totalnya Rp 1.920.956.017 miliar atau Rp 1,9 triliun.
- DTI untuk 42 kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat dan Papua, totalnya Rp 1.079.043.983 atau Rp 1,079 triliun.