Sri Mulyani Rencanakan Realokasi TKD, Ini Lokus Anggarannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati -istimewa-
Lebih teknis lagi, turut dijelaskan, pemerintah daerah se Indonesia yang saat ini tengah melakukan verifikasi rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) untuk kemudian disahkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), setelah mendapatkan persetujuan Sekda selaku Ketua TAPD itu, mulai mempersiapkan skenario pencadangan anggaran.
Pencadangan yang kini masih menunggu penetapan angka-angkanya dari Menteri Sri Mulyani itu, meliputi DBH, DAU, DAK Fisik dan Dana Tambahan Infrastruktur atau DTI.
"Besaran TKD yang dicadangkan tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan," terang poin ke 4 dalam penegasan huruf E Ketentuan.
BACA JUGA:Alokasi TKD Turun, Edwar Samsi: Kinerja OPD Patut Dipertanyakan
BACA JUGA:TKD Bengkulu Bertekad Ukir Sejarah, Saleh: Ambil Bagian Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran
"Besaran TKD yang dicadangkan tersebut dapat direalokasi; atau/atau digunakan, sesuai dengan prioritas pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan," tegas poin ke 5.
Lokus Potensi Realokasi Anggaran ke Daerah
Postur TKD dalam APBN 2025 sudah menegasi angka-angkanya yang disalurkan ke seluruh pemerintah daerah totalnya sebesar Rp 919,87 triliun.
1. Alokasi DBH Rp 192,28 triliun, terdiri dari :
- DBH Pajak : Rp 77,30 triliun
- DBH Sumber Daya Alam : Rp 85,92 triliun
BACA JUGA:Alokasi TKD Turun, Edwar Samsi: Kinerja OPD Patut Dipertanyakan
BACA JUGA:TKD Bengkulu Bertekad Ukir Sejarah, Saleh: Ambil Bagian Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran
- DBH Lainnya (DBH Sawit) : Rp 1,25 triliun.
- DBH 2024 senilai Rp 27,81 triliun (Penyaluran DBH Kurang Bayar 2024)
2. DAU Rp 446,63 triliun, terdiri dari :