Banner Dempo - kenedi

607 Caleg Perebutkan 45 Kursi DPRD Provinsi Bengkulu

Penyampaian keputusan KPU Provinsi Bengkulu tentang penetapan DCT Anggota DPRD Provinsi Bengkulu--

BENGKULU RU - Sebanyak 607 Calon Legislatif (Caleg) bakal memperebutkan 45 kursi DPRD Provinsi Bengkulu dalam Pemilu 2024 mendatang, yang tentunya sesuai dengan kuota kursi Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing. Ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE mengatakan, penetapan DCT sudah dilakukan. Dalam DCT itu terdapat 607 caleg.

 "Para caleg tersebut dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024," ungkap Rusman usai menyampaikan keputusan KPU tentang DCT anggota DPRD Provinsi Bengkulu pada Pemilu 2024 kepada LO Parpol, Sabtu (4/11).

Menurutnya, setelah penetapan DCT ini, sebenarnya masih banyak yang harus diselesaikan Parpol peserta Pemilu 2024 per hari ini.

 "Diantaranya Parpol harus segera menyerahkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Dimana ada dua Parpol yang belum menyerahkan dan masih kita tunggu hingga tanggal 27 November 2023," katanya.

BACA JUGA:Potensi Pencurian Start Kampanye. Ini Kata KPU & Bawaslu Bengkulu Utara

Disinggung apakah ada perubahan komposisi caleg, Rusman menyampaikan, kalau dari sisi nomor urut, tidak ada perubahan. 

"Hanya saja ada beberapa Parpol melakukan pergantian caleg, karena ada yang sengaja pindah dan ada juga yang diganti sendiri oleh Parpol," singkatnya.

Sebagaimana diketahui, 45 kursi DPRD Provinsi Bengkulu terbagi menjadi tujuh Daerah Pemilihan (Dapil). Dapil 1 Kota Bengkulu memiliki kuota 8 kursi, Dapil 2 Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah 8 kursi, Dapil 3 Mukomuko 4 kursi, Dapil 4 Rejang Lebong dan Lebong 9 kursi, Dapil 5 Kepahiang 4 kursi, Dapil 6 Bengkulu Selatan dan Kaur 7 kursi, dan Dapil 7 Seluma 5 kursi. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan