Potensi Pencurian Start Kampanye. Ini Kata KPU & Bawaslu Bengkulu Utara

KPU Bengkulu Utara menyerahkan SK DCT, Jum'at 3 November 2023-KPU Bengkulu Utara-KPU Bengkulu Utara

RADAR UTARA - Pencurian start kampanye, menjadi persoalan di tahapan Pemilu yang saat ini menuju tahapan sosialisasi. Khususnya, rentang waktu terhitung 3 sampai dengan 27 November 2023, adalah waktu yang dilarang bagi peserta pemilu yakni partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg), melakukan sosialisasi terbuka.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu, menegasi pasca ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT), maka tanggal 4 November tahun 2023 semua alat peraga ditertibkan. Alat Peraga Kampanye, baru dibolehkan kembali dipasang, saat masuk masa kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

Ketua KPU Bengkulu Utara (BU), Santoso,S.Pd, mengimbau agar peserta pemilu mendukung penyelenggaraan kontestasi yang berkepastian hukum. Secara aturan, kata dia, masa kampanye pada Pemilu 2024 ini memiliki durasi relatif panjang yakni 75 hari. Baru akan berjalan menuju penghujung November 2023. Tepatnya, 28 November sampai dengan tahun depan dan berakhir 11 Februari 2024. 

"Artinya, saat ini belum memasuki masa kampanye," kata Santoso, usai penetapan DCT di kantornya, Jum'at (3/11). Diketahui, KPUD menetapkan 359 usulan parpol yang sebelummya sebagai DCS, statusnya resmi menambah peserta Pemilu. 

"Pemasangan APK, juga mesti mempedomani ruang-ruang yang dibenarkan dan syarat administratif," tambahnya lagi, menjelas. 

Ketua lembaga penyelenggara kontestasi dan juga atributif di daerah ini, menambahkan pihaknya pun telah menerima surat dari Pemda BU perihal lokus pemasangan APK. Dipantau Radar Utara, surat yang diteken Bupati Ir H Mian, tertanggal 1 Oktober 2023 tersebut menegasi soal zona-zona yang tidak dibenarkan dipasangan alat sosialisasi kampanye peserta pemilu. 

Lewat sambungan telponnya, Asisten I Setkab BU, Rahmat Hidayat, S.STP, MM, mengamini perihal arahan daerah dalam kapasitas pemilik wilayah. Rahmat bilang, surat tersebut menindaklanjuti surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkuu Utara Nomor : 449/PL.01.6-SD/1703/2/2023 tanggal 25 Oktober 2023. Perihal Penetapan Lokasi Pemasangarn Alat Peraga Kampanye dan berdasarkan ketentuan Pasal 36 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023. Tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Permilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023, mengatur bahwa lokasi pemasangan alat peraga kampanye ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. 

"Dalam surat itu, prinsipnya mendukung penyelenggaraan tahapan yang sesuai dengan mekanisme aturan," terangnya.

Adapun penegasannya, larangan menempatkan APK mulai dari Termpat Ibadah, termasuk halaman, Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan. Gedung dan Ruang Terbuka Hijau milik Penerintah, Lembaga Pendidikan (Gedung dan Sekolah), Median jalan/jalur hijau sepanjang jalan dua jalur dari Desa Gunung Selan sampai dengan Desa Tanjung Raman. 

"Pemasangan Baliho dan Spanduk di tempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus disertai izin secara tertulis dari pemilik lokasi," bunyi paragraf kedua, sebelum penutup surat dari Pemda BU. 

Ketua Bawaslu BU, Tri Suyanto, SE, obyek pengawasan hingga penindakan pelanggaran kampanye saat ini tidak hanya parpol saja. Tapi juga caleg. Kembali disampaikan Tri, Bawaslu memberikan tenggat waktu hingga 6 November ini agar dilakukan penertiban secara mandiri terhadap APK para peserta pemilu. Dia berharap, peserta pemilu menjadi motor moril yang dapat menyampaikan pesan dukungan pemilu yang berkepastian hukum kepada masyarakat. 

"Penertiban mandiri oleh peserta pemilu terhadap APK, adalah prilaku tertib tahapan dan taat hukum dan azas," ujar Tri. 

Tindakan yang bakal dilakukan terhadap APK melanggar, Bawaslu bakal kembali bersurat kepada Pemda BU untuk melakukan penertiban kawasan yang tidak sesuai peruntukan yang dibenarkan. 

"Eksekusi penertibannya oleh pemerintah daerah," terangnya. (bep)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan